PN Jakpus Jelaskan Dasar Hukum TNI Hadiri Sidang

Kehadiran TNI di Sidang BNJP Jakarta Pusat: Berdasarkan Hukum, Ada Kebenaran!

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Husnul Khotimah menyatakan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang harus diatur dengan hukum. Dia mengatakan bahwa persidangan yang terbuka untuk umum berhak untuk dihadiri siapa pun, tetapi dengan cara yang tertib.

Husnul menjelaskan bahwa keberadaan TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.

"Kehadiran TNI prinsipnya adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya juga di Perpres 66/2025," ujarnya.

Husnul menuturkan bahwa setelah sempat viral, dia melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer untuk mengatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan. Dia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum baik TNI maupun polisi yang hadir di ruang sidang tidak diperbolehkan membawa senjata api, kecuali memang diperlukan.

"Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.
 
Ada sih yang pikir TNI bisa buka aja ruang sidang kan? Gue rasa ada aturan hukum yang harus diikuti, tapi siapa tahu kehadiran TNI itu benar-benar aman dan tidak mengganggu proses sidang. Kita harus berhati-hati juga dengan para pelaku yang bisa memberikan konflik, ya 🤔.
 
Saya rasa aja kenyataannya sih, TNI udah diatur dalam hukum kok. Jadi, jangan heran kalau dia bilang ada kebenaran. Saya paham kalau persidangan itu penting banget, tapi kita juga harus menjaga agar semua orang bisa berpartisipasi secara adil. Karena itu, saya setuju dengan Husnul, apalagi kalau ada aturan yang jelas dari pemerintah. Tapi, gampangnya aja kalau kita tidak memperhatikan hal ini dan berakhir menjadi viral seperti yang terjadi sebelumnya 🤦‍♂️. Saya harap bisa dipahami, ya 😔
 
gampang aja nih, siapa tahu apa yang dilakukan lembaga militer itu ternyata ada alasan di baliknya. tapi nggak usah membingungkan, apa yang penting adalah hukumnya ada dan diatur. jadi, waktunya kita fokus pada apa yang benar-benar penting bukan?
 
Gue setuju dengar dia bilang ada aturan hukum sih, tapi gue masih ragu-ragu kenapa harus TNI langsung hadir di ruang sidang kayaknya bisa diatur dengan lembaga kepolisian ya? kayaknya gak perlu adanya kehadiran TNI sampe viral dulu.
 
gak enak banget ya sih, kenapa harus ada TNI di dalam ruang sidang? kalau sudah ada kebijakan yang jelas, kenapa harus terus-menerus ada perubahan? aku pikir sudah cukup dengan aturan 66/2025, jangan perlu lagi MoU dan apa-apa. tapi mungkin aku salah, kan TNI itu harus dihormati?
 
kembali
Top