Kehadiran TNI di Sidang BNJP Jakarta Pusat: Berdasarkan Hukum, Ada Kebenaran!
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Husnul Khotimah menyatakan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang harus diatur dengan hukum. Dia mengatakan bahwa persidangan yang terbuka untuk umum berhak untuk dihadiri siapa pun, tetapi dengan cara yang tertib.
Husnul menjelaskan bahwa keberadaan TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
"Kehadiran TNI prinsipnya adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya juga di Perpres 66/2025," ujarnya.
Husnul menuturkan bahwa setelah sempat viral, dia melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer untuk mengatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan. Dia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum baik TNI maupun polisi yang hadir di ruang sidang tidak diperbolehkan membawa senjata api, kecuali memang diperlukan.
"Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Husnul Khotimah menyatakan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam ruang sidang harus diatur dengan hukum. Dia mengatakan bahwa persidangan yang terbuka untuk umum berhak untuk dihadiri siapa pun, tetapi dengan cara yang tertib.
Husnul menjelaskan bahwa keberadaan TNI di dalam ruang sidang sudah diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 66/2025. Selain itu, terdapat payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani Kejaksaan dengan lembaga militer.
"Kehadiran TNI prinsipnya adalah terbuka untuk umum. Tetapi tentu dengan cara yang tertib, diperbolehkan. Karena itu kan sudah ada aturan hukumnya juga di Perpres 66/2025," ujarnya.
Husnul menuturkan bahwa setelah sempat viral, dia melakukan pertemuan dengan pihak kejaksaan dan lembaga militer untuk mengatur agar keberadaan TNI tidak mengganggu persidangan. Dia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum baik TNI maupun polisi yang hadir di ruang sidang tidak diperbolehkan membawa senjata api, kecuali memang diperlukan.
"Kecuali memang diperlukan, contoh teroris kelas berat, begitu," ungkapnya.