PN Jakpus telah memutuskan untuk mengadili 21 tersangka kasus demonstrasi Agustus 2025, termasuk Eka Julian Syah Putra, M Taufik Efendi, dan Deden Hanafi. Pengadilan tersebut akan diadakan pada Kamis (20/11/2025) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tersangka-tersangka ini dituduh melakukan tindak pidana berbagai macam. Tidak kalah menariknya, masih ada dua tersangka lain yang akan disidang pada hari yang sama, yakni Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyani.
Selain itu, terdakwa Wawan Hermawan juga akan disidang pada Senin (24/11/2025) dalam kasus ini. Mereka juga dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Izin Tugas dan Ketenagakerjaan (ITE).
PN Jakpus memastikan bahwa semua tersangka akan diadili dengan adil dan transparan. Sidang pengadilan ini diharapkan dapat membawa hasil yang positif bagi kedua belah pihak.
Tersangka-tersangka ini dituduh melakukan tindak pidana berbagai macam. Tidak kalah menariknya, masih ada dua tersangka lain yang akan disidang pada hari yang sama, yakni Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyani.
Selain itu, terdakwa Wawan Hermawan juga akan disidang pada Senin (24/11/2025) dalam kasus ini. Mereka juga dituduh melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Izin Tugas dan Ketenagakerjaan (ITE).
PN Jakpus memastikan bahwa semua tersangka akan diadili dengan adil dan transparan. Sidang pengadilan ini diharapkan dapat membawa hasil yang positif bagi kedua belah pihak.