Aparat Kepolisian Perketat Syarat Penangkapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa syarat penangkapan, penahanan hingga penggeledahan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur ketat.
Habiburokhman membantah anggapan aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan atau penahanan tanpa adanya persetujuan dari hakim. Ia menekankan bahwa penyelidik polisi hanya boleh menangkap dalam tahapan penyidikan, bukan dalam tahapan penyelidikan.
Penyelidik pun harus melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyelidikan selesai. Syarat ini sudah jauh lebih ketat dibandingkan dengan KUHAP lama.
"Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik," kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Selain itu, KUHAP baru juga telah mengatur ketentuan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil dengan lebih baik. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.
"Upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Jadi ini jauh lebih bagus daripada pengaturan di KUHAP lama," pungkasnya.
Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa syarat penangkapan, penahanan hingga penggeledahan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur ketat.
Habiburokhman membantah anggapan aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan atau penahanan tanpa adanya persetujuan dari hakim. Ia menekankan bahwa penyelidik polisi hanya boleh menangkap dalam tahapan penyidikan, bukan dalam tahapan penyelidikan.
Penyelidik pun harus melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyelidikan selesai. Syarat ini sudah jauh lebih ketat dibandingkan dengan KUHAP lama.
"Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik," kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Selain itu, KUHAP baru juga telah mengatur ketentuan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil dengan lebih baik. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.
"Upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Jadi ini jauh lebih bagus daripada pengaturan di KUHAP lama," pungkasnya.