Pimpinan Komisi III DPR: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan

Aparat Kepolisian Perketat Syarat Penangkapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa syarat penangkapan, penahanan hingga penggeledahan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur ketat.

Habiburokhman membantah anggapan aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan atau penahanan tanpa adanya persetujuan dari hakim. Ia menekankan bahwa penyelidik polisi hanya boleh menangkap dalam tahapan penyidikan, bukan dalam tahapan penyelidikan.

Penyelidik pun harus melakukan penangkapan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyelidikan selesai. Syarat ini sudah jauh lebih ketat dibandingkan dengan KUHAP lama.

"Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik," kata Habiburokhman kepada para wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Selain itu, KUHAP baru juga telah mengatur ketentuan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil dengan lebih baik. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.

"Upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Jadi ini jauh lebih bagus daripada pengaturan di KUHAP lama," pungkasnya.
 
Gue pikir kapan-kapan kita harus bisa membaca benar-benar teks yang dipasang oleh aparat, apa lagi kalau itu mengenai kepatuhan hukum. Kalau sih syarat penangkapan punya perbedaan, tapi sih masih banyak hal yang gue rasa tidak jelas sama sekali. Misalnya kenapa kita harus tunggu 2x24 jam sebelum meminta persetujuan hakim? Siapa yang akan nggak sabarin sih?
 
Aku pikir kalau ini gampang aja polisi bisa nembak siapa saja yang melanggar hukum tanpa ada proses yang tulus, tapi ternyata kini sudah jadi seperti itu? 🤔

Kalau sih syarat penangkapan yang ketat ini kayaknya bagus banget, tapi kenapa harus nunggu 2x24 jam dulu sebelum meminta persetujuan hakim? Keren juga kalau penyelidik boleh menangkap di tahapan penyidikan, tapi gak bisa langsung, ya? 🕰️

Aku ragu-ragu kalau ini benar-benar mengurangi upaya paksa dalam pengadilan, tapi sih habiburokhman bilang sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama. Tapi aku masih takut kalau ini hanya cuma face-saving untuk pemerintah... 🤷‍♂️
 
Pikiranku, aparat kepolisian sebenarnya sudah cukup matang dalam menangkap para pelaku kejahatan kan? Mereka tidak perlu lagi khawatir tentang persetujuan hakim untuk melakukan penangkapan atau penggeledahan. Tapi, apa yang terjadi dengan hak asasi manusia kita? Apakah kita sudah setuju bahwa polisi dapat melakukannya tanpa mempertimbangkan kemanapun kita berada? Saya rasa itu adalah pertanyaan yang perlu kita tanyakan ke dalam diri sendiri.
 
ini pengaturan baru syarat penangkapan yang kayaknya lebih tepat kalau kita ngebincir kriminal yang melakukan tindak pidana di wilayah terpencil, jadi bukan lagi polisi bisa paksa tanpa izin dari hakim, itu kayak banget! 🙌
 
aku pikir penangkapan dengan cara yang baru ini kurang efisien, kalau polisi harus menunggu persetujuan hakim berarti makin lambat aja 🤔. tapi aku juga paham kalau harus ada proses yang jelas dan tidak bisa terjadi penangkapan tanpa kehadiran hakim. apa kira-kira bagaimana dampaknya terhadap kasus-kasus yang sekarang masih berlangsung?
 
Sudah lagi kalimat "saya tidak punya kata apa-apa" dari aparat kepolisian... 😒 tapi ternyata kini sudah ada penyesuaian yang lebih baik ya, syarat penangkapan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini jadi lebih ketat dan adil. Saya harap penyelidik tidak bisa melakukan penangkapan tanpa persetujuan dari hakim, itu sudah menjadi norma yang baik untuk masyarakat.
 
Pak habiburokhman benar banget, penangkapan harus jelas dan transparan 😊. Jangan biarkan polisi bebas-bebas aja, ada aturan yang harus diikuti. Ini buat keamanan semakin meningkat, sih 🙌.
 
Aku pikir hal ini sangat baik! Makanya, penangkapan harus diprioritaskan setelah penyelidikan selesai. Nah, kalau sudah bisa ditahapkan seperti itu, aku rasa lebih aman lagi ya. Apalagi penanganan di daerah terpencil yang harus meminta persetujuan hakim dalam waktu 2x24 jam, itu wajib banget! Kalau lama ini, ada yang salah dengan pengaturan KUHAP sebelumnya.
 
kira-kira siapa yang mau ngerugikan hak asasi manusia kalau polisi bisa nggak menangkap orang secara bebas? itu sama seperti kita nggak punya hukum apa-apa di rumah. harus ada aturan dan proses yang jelas agar semua tetap aman & bebas
 
Pak, itu lagi-lagi kemajuan baik dari Aparat Kepolisian kita 🙌. Mereka mulai lebih hati-hati dalam penangkapan dan penahanan, karena jelas kalau kalau mereka lupa persetujuan hakim, bisa kasus besar 😅. Saya rasa itu yang perlu diingat oleh semua pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi. Dan kalau saya duduk di tempatnya, saya pikir itu sudah cukup baik dari KUHAP baru 🤔.
 
kembali
Top