Pimpinan Komisi III DPR: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan

Aparat Kepolisian Mustahil Menangkap, Menggeledah, atau Menahan Tanpa Persetujuan Hakim.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah asumsi aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, sampai penahanan tanpa persetujuan hakim. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh penyelidik polisi harus tetap dilakukan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyidikan.

Habiburokhman menegaskan syarat-syarat yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, syarat-syarat ini jauh lebih ketat daripada KUHAP lama.

Ia juga menjelaskan tentang pengaturan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.

Habiburokhman berpendapat bahwa upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Sedangkan di KUHAP baru, syarat-syarat yang jelas membuat upaya paksa menjadi lebih terkontrol dan transparan.

Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa asumsi aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan tanpa persetujuan hakim adalah tidak benar.
 
Gue pikir apa yang habiburokhman bilang itu sengaja salah. Gue bayangkan jika polisi bisa tangkap siapa saja tanpa izin dari hakim, itu gak akan ada kemudahan lagi untuk kasus-kasus yang sulit seperti korban kejahatan terhadap anak-anak. Jadi, syarat-syarat baru di KUHAP harusnya buat makin transparan dan jujur, tapi siapa tahu asumsi habiburokhman itu benar-benar tidak salah... 😐
 
Aku pikir ini sangat penting, karena kayaknya kita harus selalu berusaha agar proses hukum menjadi lebih adil dan transparan. Kamu tahu kalau aku suka menganalisis hal-hal sederhana, seperti ini. Apakah benar-benar semua orang yang sedang dipenjara sudah memahami apa yang terjadi? Atau apakah ada yang masih salah paham? Aku pikir kita harus selalu berusaha agar setiap orang yang sedang melalui proses hukum tersebut, bisa mendapatkan informasi yang cukup dan jelas tentang apa yang akan dilakukan. Karena itu, aku sangat senang dengan perubahan ini di dalam undang-undang baru, karena tentu saja itu membuat proses hukum menjadi lebih baik. 🤔
 
maaf ya, apa kejadian ini? kalau polisi boleh nggeledah orang tanpa izin dari hakim, itu kayak aib. seharusnya ada protokol yang jelas dulu, tapi kini sudah ada perubahan yang lebih baik. syarat-syarat di KUHAP baru memang lebih ketat, jadi tidak bisa lagi dilakukan seperti sebelumnya. aku setuju dengan pendapat Habiburokhman, upaya paksa harus lebih transparan dan terkontrol. kayaknya ini bukan cerita tentang kebebasan penegak hukum, tapi tentang kepatuhan hukum yang jelas. 😊👮‍♂️
 
Mana nih, aku penasaran sekali siapa yang pikir polisi bisa nggak perlu izin dari hakim ya 🤔. Mereka yang bikin kUHAP lama pasti ingin nggak ada traksisi ya, tapi sekarang jelas aja sih syarat-syaratnya. Aku rasa itu baik, karena sekarang polisi harus lebih teliti dan tidak bisa ngeremehi hak-hak pengadilan 🤝. Tapi aku masih ragu-ragu kayaknya, apakah ini benar-benar membuat penangkapan yang lebih baik? Atau hanya bikin polisi jadi lebih hati-hati aja 😅.
 
haha... apa sih arti mereka kata "Aparat Kepolisian"? gimana caranya mereka bisa nggak perlu izin dari hakim? aku pikir itu kayak keadaan di film aksi, kalau mau paksa orang pasti harus punya alasan yang kuat. tapi gimana caranya di Indonesia? aku pikin ada aturan lagi yang baru ini... tapi sih apa itu KUHAP baru? tolong jelaskan deh 🤔👮
 
ini kayaknya pas banget kalo ada syarat2 yang jelas, apa pun dilakukan oleh polisi, harus ada persetujuan dari hakim ya, jadi kalau ada kemungkinan upaya paksa bisa dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan tidak terlalu serangkaat-eksploitif, itu semua akan jauh lebih baik 🤔💡
 
Aku pikir kenyataannya penangkapan di Indonesia harus dipantau dengan ketat kan? 🕵️‍♂️👮‍♂️ Apalagi setelah terjadinya kasus korban kekerasan terhadap warga, aku tahu semua orang merasa tidak aman lagi 😬. Oleh karena itu, kita harus membuat sistem yang lebih baik dan lebih adil untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi 🤝. Kita harus berjuang agar setiap kasus di Indonesia bisa diselesaikan dengan cepat dan adil tanpa ada paksaan atau manipulasi apapun 🚫💯.
 
ini sih, kalau gak ada persetujuan dari hakim, jadi police nggak bisa gampang aja ngambil seseorang. syarat-syarat yang baru diatur di KUHAP ini lebih ketat dan transparan, makanya paksa nggak boleh dilakukan tanpa izin dari hakim. kayaknya polisi harus lebih teliti dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan 🤔
 
ada kalian lihat bagaimana habiburokhman berbicara tentang KUHAP baru? itu jelas sekali dia menolak asumsi aparat kepolisian bisa melakukan hal-hal yang tidak harus ada izin dari hakim. aku pikir itu sangat baik, karena kita harus punya aturan yang jelas dan transparan untuk mencegah penindakan yang salah. aku senang melihat adanya perubahan di dalam KUHAP baru yang membuat upaya paksa menjadi lebih terkontrol dan transparan. semoga saja bisa mencegah penangkapan atau penggeledahan tanpa persetujuan hakim 🙌
 
kembali
Top