Aparat Kepolisian Mustahil Menangkap, Menggeledah, atau Menahan Tanpa Persetujuan Hakim.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah asumsi aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, sampai penahanan tanpa persetujuan hakim. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh penyelidik polisi harus tetap dilakukan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyidikan.
Habiburokhman menegaskan syarat-syarat yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, syarat-syarat ini jauh lebih ketat daripada KUHAP lama.
Ia juga menjelaskan tentang pengaturan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.
Habiburokhman berpendapat bahwa upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Sedangkan di KUHAP baru, syarat-syarat yang jelas membuat upaya paksa menjadi lebih terkontrol dan transparan.
Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa asumsi aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan tanpa persetujuan hakim adalah tidak benar.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah asumsi aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, sampai penahanan tanpa persetujuan hakim. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh penyelidik polisi harus tetap dilakukan atas perintah dari penyidik saat tahapan penyidikan.
Habiburokhman menegaskan syarat-syarat yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Menurutnya, syarat-syarat ini jauh lebih ketat daripada KUHAP lama.
Ia juga menjelaskan tentang pengaturan penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah terpencil. Setelah dilakukan penangkapan di wilayah terpencil, maka dalam waktu 2x24 jam, polisi disebutnya harus meminta persetujuan hakim.
Habiburokhman berpendapat bahwa upaya paksa dalam KUHAP lama hanya dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Sedangkan di KUHAP baru, syarat-syarat yang jelas membuat upaya paksa menjadi lebih terkontrol dan transparan.
Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa asumsi aparat kepolisian bisa melakukan penangkapan, penggeledahan, atau penahanan tanpa persetujuan hakim adalah tidak benar.