Kepada pihak yang mengajukan aduan terkait dengan RUU KUHAP, Anda tidak perlu khawatir. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, telah memberikan jaminan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan aduan tersebut. Menurut Cucun, karena pembahasan RUU KUHAP sudah mencapai tahap pertama, maka tidak bisa dilakukan ganguan pada prosesnya.
Jika Anda merasa tidak setuju dengan isinya, maka ada kemungkinan untuk melakukan judicial review. Ini adalah mekanisme yang telah disediakan oleh hukum untuk memastikan bahwa aduan-aduan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Cucun juga menegaskan bahwa MKD DPR RI akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan RUU KUHAP. Mereka akan melakukan verifikasi setiap laporan yang diterima dan memastikan bahwa aduan-aduan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Jadi, jika Anda merasa tidak puas dengan isu-isu terkait RUU KUHAP, maka ada kemungkinan untuk melakukan judicial review. Namun, perlu diingat bahwa proses ini harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan hukum.
Jika Anda merasa tidak setuju dengan isinya, maka ada kemungkinan untuk melakukan judicial review. Ini adalah mekanisme yang telah disediakan oleh hukum untuk memastikan bahwa aduan-aduan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Cucun juga menegaskan bahwa MKD DPR RI akan menindaklanjuti seluruh aduan yang masuk, termasuk yang berkaitan dengan RUU KUHAP. Mereka akan melakukan verifikasi setiap laporan yang diterima dan memastikan bahwa aduan-aduan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Jadi, jika Anda merasa tidak puas dengan isu-isu terkait RUU KUHAP, maka ada kemungkinan untuk melakukan judicial review. Namun, perlu diingat bahwa proses ini harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan hukum.