DPR RI siap mengesahkan RKUHAP sebagai Undang-undang, esok. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa Komisi III DPR RI sudah menyetujui revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Rencananya, pengesahan rencana akan dilakukan dalam rapat paripurna yang akan diadakan esok. Rapat tersebut diawali dengan pembicaraan tingkat I, kemudian diikuti dengan pengambilan keputusan tingkat II yaitu rapat paripurna.
Dalam rapat pengambilan tingkat I, panitia kerja menyampaikan laporan tentang revisi KUHAP. Pada saat itu, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyetujui agar revisi tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Rapat dihadiri oleh pemerintah, ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan 14 substansi yang termuat dalam revisi KUHAP, yaitu penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional.
Rencananya, pengesahan rencana akan dilakukan dalam rapat paripurna yang akan diadakan esok. Rapat tersebut diawali dengan pembicaraan tingkat I, kemudian diikuti dengan pengambilan keputusan tingkat II yaitu rapat paripurna.
Dalam rapat pengambilan tingkat I, panitia kerja menyampaikan laporan tentang revisi KUHAP. Pada saat itu, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menyetujui agar revisi tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Rapat dihadiri oleh pemerintah, ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan 14 substansi yang termuat dalam revisi KUHAP, yaitu penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan nasional dan internasional.