Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapus dua rencana pembangunan pesatiguna (PIK) milik PT Aguan, perusahaan air besar di Indonesia, dari Daftar Perencanaan Pembangunan Nasional (PSN).
Pemutusan ini terjadi setelah berbagai kritikan dari masyarakat dan sektor privat yang menyatakan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut sumber-sumber di dalam pemerintah, dua PIK yang dikeluarkan PT Aguan untuk mengembangkan infrastruktur air di beberapa wilayah Indonesia, yaitu PIK 2 Cibitung dan PIK 3 Cikarang, ditiadakan karena tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemutusan ini juga diakui sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. "Kita harus lebih transparan dalam mengelola sumber daya air, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana air yang dihasilkan digunakan," kata seorang sumber di dalam pemerintah.
Namun, kritik dari sektor privat menyatakan bahwa pemutusan ini juga dapat mengganggu investasi asing di bidang infrastruktur. "Pemutusan ini akan berdampak negatif bagi investor asing yang telah menanamkan capital di Indonesia," kata salah satu perwakilan asosiasi perusahaan konstruksi.
Pemutusan ini terjadi setelah berbagai kritikan dari masyarakat dan sektor privat yang menyatakan bahwa rencana tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut sumber-sumber di dalam pemerintah, dua PIK yang dikeluarkan PT Aguan untuk mengembangkan infrastruktur air di beberapa wilayah Indonesia, yaitu PIK 2 Cibitung dan PIK 3 Cikarang, ditiadakan karena tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pemutusan ini juga diakui sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia. "Kita harus lebih transparan dalam mengelola sumber daya air, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana air yang dihasilkan digunakan," kata seorang sumber di dalam pemerintah.
Namun, kritik dari sektor privat menyatakan bahwa pemutusan ini juga dapat mengganggu investasi asing di bidang infrastruktur. "Pemutusan ini akan berdampak negatif bagi investor asing yang telah menanamkan capital di Indonesia," kata salah satu perwakilan asosiasi perusahaan konstruksi.