Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berisi soal korupsi telah disiapkan dan segera akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, UU ini akan menjadi yang pertama kalinya di dunia yang membahas tentang korupsi sebagai pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang masuk dalam pelanggaran HAM adalah korupsi yang berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat luas. Contohnya, jika sebuah pulau mengalami musibah dan tidak mendapatkan pendanaan yang seharusnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Kalau kamu tidak antar uang seratus juta ke pulau A, maka mereka dua hari lagi mati, atau sakit semua masuk rumah sakit semua. Uang itu kalau saya makan kan tidak jadi antar itu, tidak selamatkan mereka itu, nah itu korupsi. Itu korupsi yang melanggar HAM," kata Pigai.
Pigai juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan para ahli di bidang pemberantasan korupsi dan HAM untuk membahas soal rencana memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM ini.
Pigai menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang masuk dalam pelanggaran HAM adalah korupsi yang berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat luas. Contohnya, jika sebuah pulau mengalami musibah dan tidak mendapatkan pendanaan yang seharusnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Kalau kamu tidak antar uang seratus juta ke pulau A, maka mereka dua hari lagi mati, atau sakit semua masuk rumah sakit semua. Uang itu kalau saya makan kan tidak jadi antar itu, tidak selamatkan mereka itu, nah itu korupsi. Itu korupsi yang melanggar HAM," kata Pigai.
Pigai juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan para ahli di bidang pemberantasan korupsi dan HAM untuk membahas soal rencana memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM ini.