Pigai Ungkap Sudah Tambahkan soal Korupsi ke Revisi UU HAM

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan, draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berisi soal korupsi telah disiapkan dan segera akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Menurutnya, UU ini akan menjadi yang pertama kalinya di dunia yang membahas tentang korupsi sebagai pelanggaran HAM.

Pigai menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi yang masuk dalam pelanggaran HAM adalah korupsi yang berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat luas. Contohnya, jika sebuah pulau mengalami musibah dan tidak mendapatkan pendanaan yang seharusnya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Kalau kamu tidak antar uang seratus juta ke pulau A, maka mereka dua hari lagi mati, atau sakit semua masuk rumah sakit semua. Uang itu kalau saya makan kan tidak jadi antar itu, tidak selamatkan mereka itu, nah itu korupsi. Itu korupsi yang melanggar HAM," kata Pigai.

Pigai juga mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan para ahli di bidang pemberantasan korupsi dan HAM untuk membahas soal rencana memasukkan korupsi sebagai pelanggaran HAM ini.
 
Oke, dengerin aja, kalau korupsi di antara korupsi, kenapa sementara ini belom ada undang-undang yang jelas? Jangan ngeluh, tapi apa yang dipikirin nih, mending cari solusi aja! Korupsi itu bikin banyak masalah, kayaknya harus diatasi dengan segera. Kalau korupsi di antara korupsi, bagaimana kalau ada yang terluka karena korupsi? Mereka harus mendapat keadilan, tapi kalau tidak ada undang-undang yang jelas, kayaknya akan menjadi masalah lagi 😒💸
 
🤔 kalau nggak ada yang ketahuan, siapa yang ngerasa korupsi itu? 🤑 jadi penting banget kalau kita punya UU yang tepat tentang hal ini. sepertinya Pigai berusaha keras untuk membuat UU ini lebih tegas. tapi gini aja, kalau sudah ada UU yang benar, kenapa masih banyak korupsi yang terjadi? 🤷‍♂️
 
Gue pikir kalau nanti UU ini bisa menyerap banyak korupsi di Indonesia, tapi gue ragu-ragu apakah mereka udah siap mau tukik perubahan ini? Korupsi di Indonesia udah terlalu lama jadi masalah, siapa yang mau bertanggung jawab dan buat perubahan sebenarnya? 🤔

Gue setuju bahwa korupsi memang harus dihakimi sebagai pelanggaran HAM, tapi gue ingin tahu apakah mereka udah siap membuat UU ini nyata-benar ke dalam praktiknya. Kalau hanya sekedar nanti kalau, kita jadi nggak apa-apa? 🤷‍♂️
 
Maksudnya kalau UU ini benar-benar mau mengatasi masalah korupsi yang serius, itu akan sangat positif 🙌. Aku rasa itu langkah yang tepat banget, tapi aku juga khawatir apakah DPR RI bisa ngambil keputusan yang tepat dan benar-benar melaksanakan UU ini. Perlu diawasi agar tidak ada kalinya saja yang terkecuali 😬.
 
Gue pikir niya sih, kalau korupsi dianggap pelanggaran HAM, itu artinya korupsi tidak boleh lagi dilakukan dengan sembarangan! Gue harap ini bisa menjadi contoh bagus bagi negara lain juga, karena gue lihat korupsi di Indonesia jadi sangat parah banget! Kalau korupsi dianggap pelanggaran HAM, itu artinya pemerintah harus lebih serius dalam menyelidiki dan menghukum koruptor. Gue harap pihaknya bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah korupsi ini terjadi lagi! 🙏💪
 
Aku pikir ini yang terbaik banget! Menteri Pigai benar-benar ingin membuat perubahan di Indonesia, apalagi nih soal korupsi yang sangat penting! Aku ingat kalau aku masih kecil, aku dengerin dari ibu aku tentang korupsi yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Gak ada yang bisa diubah, tapi sekarang kayaknya terdapat perubahan. Mungkin ini bisa menjadi contoh bagus bagi negara-negara lain! Tapi, menteri Pigai harus berhati-hati banget dalam membuat draf revisi UU ini, jangan sampai salah satu pihak tidak setuju...
 
kalo sampe kan nggak coba ngajadwalkan draf revisi UU HAM sebelum ngerasa sudah siap, ini bikin bingung kok, kalau sudah siap jangan lagi ngawasi siapa tahu ada yang salah. dan apa artinya "korupsi yang berdampak terhadap kemaslahatan masyarakat luas"? gini sederhana aja korupsi bukannya hal yang tidak baik?
dan kalau ini bikin HAM menjadi UU korupsi, kan itu nggak masuk akal, bukan? tapi saya setuju dengan Pigai, korupsi harus dihentikan, tapi jangan hanya karena HAM aja.
 
aku pikir kalau uud hama baru ini sebaiknya dibuat lebih rapi, ga? lama-lamo aja baca-baca gampangnya masalahnya. dan apa yang bikin bedanya dengan uud sebelumnya sih? aku harap ada contoh kasus jelas diterbitkan agar semua orang punya ide apa yang harus dilakukan. kayaknya perlu disiapkan juga dokumen yang lebih lengkap mengenai pelanggaran HAM, bukan cuma teks-teks aja.
 
kembali
Top