Pembatasan Anggaran Otsus: Menteri Pigai Tegaskan Tidak Hanya tentang Fiskal, Tetapi Juga tentang Perdamaian dan Kepercayaan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengekspresikan pendapatnya bahwa pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tidak semestinya diberlakukan terhadap dana otonomi khusus (Otsus) bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua. Menurutnya, dana Otsus memiliki dasar historis, politis dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga.
"Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah. Hasil perundingan politik, serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dibangun di atas semangat keadilan dan kepercayaan," kata Pigai. Ia menekankan bahwa anggaran Otsus merupakan bentuk kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat dalam rangka pemantapan integrasi nasional.
Pemotongan terhadap dana Otsus, menurutnya, tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambutan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut. "Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambutan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut," ujarnya.
Menteri Pigai meminta kepada Menteri Keuangan untuk tidak memperlakukan dana Otsus sebagai bagian dari anggaran yang dapat dipotong secara seragam, karena posisinya berbeda secara prinsip, fungsi, dan tujuan. "Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama," dia menandasi.
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengekspresikan pendapatnya bahwa pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan tidak semestinya diberlakukan terhadap dana otonomi khusus (Otsus) bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua. Menurutnya, dana Otsus memiliki dasar historis, politis dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga.
"Dana tersebut diberikan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan daerah. Hasil perundingan politik, serta komitmen rekonsiliasi nasional yang dibangun di atas semangat keadilan dan kepercayaan," kata Pigai. Ia menekankan bahwa anggaran Otsus merupakan bentuk kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat dalam rangka pemantapan integrasi nasional.
Pemotongan terhadap dana Otsus, menurutnya, tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambutan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut. "Pemotongan terhadap dana Otsus tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambutan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut," ujarnya.
Menteri Pigai meminta kepada Menteri Keuangan untuk tidak memperlakukan dana Otsus sebagai bagian dari anggaran yang dapat dipotong secara seragam, karena posisinya berbeda secara prinsip, fungsi, dan tujuan. "Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa. Karena itu kebijakannya tidak boleh sama," dia menandasi.