Kementerian Keuangan Terancam Mengikis Kekuatan Otsus: Apa Akibatnya?
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana, pemerintah telah mengutamakan prioritas pengelolaan anggaran. Namun, menurut Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap dana Otsus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua tidak dapat dianggap sebagai solusi yang efektif.
Dengan demikian, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan bahwa dana Otsus memiliki dasar historis, politis dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Pemotongan terhadap dana tersebut tidak hanya akan berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga akan mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambutan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut.
Menurut Pigai, dana Otsus merupakan bentuk kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat dalam rangka pemantapan integrasi nasional. Melalui kebijakan ini, negara menunjukkan komitmennya untuk menghormati keragaman, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk maju tanpa kehilangan identitas dan kekhasan daerahnya.
"Kebijakannya tidak boleh sama," kata Pigai dalam keterangan tertulis. "Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa."
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana, pemerintah telah mengutamakan prioritas pengelolaan anggaran. Namun, menurut Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap dana Otsus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, dan Papua tidak dapat dianggap sebagai solusi yang efektif.
Dengan demikian, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengingatkan bahwa dana Otsus memiliki dasar historis, politis dan rekonsiliatif yang berbeda dari alokasi anggaran reguler kementerian atau lembaga. Pemotongan terhadap dana tersebut tidak hanya akan berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga akan mengikis kepercayaan publik dan mengganggu kesinambutan proses perdamaian di daerah-daerah tersebut.
Menurut Pigai, dana Otsus merupakan bentuk kebijakan afirmasi positif pemerintah pusat dalam rangka pemantapan integrasi nasional. Melalui kebijakan ini, negara menunjukkan komitmennya untuk menghormati keragaman, memperkuat kohesi sosial, dan memastikan seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang setara untuk maju tanpa kehilangan identitas dan kekhasan daerahnya.
"Kebijakannya tidak boleh sama," kata Pigai dalam keterangan tertulis. "Dana Otsus adalah simbol keadilan dan penghormatan negara terhadap kesepakatan politik yang menjadi dasar persatuan bangsa."