"Siwalan Party": Surabaya, Surat Keterangan Dari Polisi Terhadap Pesta Seks yang Melibatkan 34 Orang.
Puluhan pria bertemu di hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, dalam sebuah pesta seks gay yang dilaksanakan delapan kali. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa 34 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, pesta seks yang melibatkan puluhan pria itu diinisiasi seorang pria berinisial RK alias A alias DS, yang bekerja sama dengan tujuh admin lainnya untuk mengatur acara. Pesta ini juga didanai oleh seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian poppers atau obat perangsang.
Polisi juga menyebut bahwa pesta itu tidak melibatkan transaksi, dan semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X. Namun, atas perbuatannya, tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.
Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Kemudian, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, 25 peserta yang terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Puluhan pria bertemu di hotel kawasan Ngagel, Wonokromo, Surabaya, dalam sebuah pesta seks gay yang dilaksanakan delapan kali. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa 34 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, pesta seks yang melibatkan puluhan pria itu diinisiasi seorang pria berinisial RK alias A alias DS, yang bekerja sama dengan tujuh admin lainnya untuk mengatur acara. Pesta ini juga didanai oleh seorang pendana berinisial MR alias A, yang membiayai seluruh kebutuhan acara mulai dari sewa kamar hotel hingga pembelian poppers atau obat perangsang.
Polisi juga menyebut bahwa pesta itu tidak melibatkan transaksi, dan semua peserta diundang secara gratis melalui grup WhatsApp dan X. Namun, atas perbuatannya, tersangka pendana MR alias A dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KHUP.
Sedangkan admin utama RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Kemudian, tujuh admin pembantu disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, 25 peserta yang terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.