Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmen kuat untuk membangun pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia. Dalam satu tahun pemerintahan mereka, kebijakan baru yang telah dikeluarkan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi hijau dan mengurangi emisi gas rumah kaca nasional.
Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, perpres ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global," kata Raja Juli Antoni dalam rapat koordinasi terbatas komite pengarah penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK.
Perpres ini memiliki dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Masyarakat yang mengelola hutan dapat memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan melalui mekanisme perdagangan karbon.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan menteri untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Empat regulasi yang disiapkan termasuk revisi permen LHK nomor 7 tahun 2023, permen LHK nomor 8 tahun 2021, permen LHK nomor 9 tahun 2021, dan rancangan permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Menurut Raja Juli Antoni, pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa perpres ini membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.
"Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh," kata Raja Juli Antoni.
Menurut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, perpres ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan ekonomi hijau Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global," kata Raja Juli Antoni dalam rapat koordinasi terbatas komite pengarah penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK.
Perpres ini memiliki dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Masyarakat yang mengelola hutan dapat memperoleh nilai ekonomi nyata dari aktivitas pelestarian hutan melalui mekanisme perdagangan karbon.
Pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan menteri untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Empat regulasi yang disiapkan termasuk revisi permen LHK nomor 7 tahun 2023, permen LHK nomor 8 tahun 2021, permen LHK nomor 9 tahun 2021, dan rancangan permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Menurut Raja Juli Antoni, pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa perpres ini membuka peluang besar bagi pengembangan Nature-based Solutions seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.
"Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh," kata Raja Juli Antoni.