Saya menyadari bahwa Indonesia masih belum mengesahkan Undang-Undang Pekerja Gig yang memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja ekonomi gig. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda telah menunjukkan inisiasi rancangan undang-undang ini untuk melindungi pekerja gigit, yang merupakan bagian dari keseluruhan pekerja ekonomi gig di Indonesia.
Syaiful Huda mengatakan bahwa pemerintah harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG agar dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja gigit. Dia menyatakan bahwa dalam perjuangannya ini, dia ingin menegaskan tiga tujuan utama dari RUU tersebut, yaitu perlindungan hak dasar dan flexibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik.
Menurut Syaiful Huda, Indonesia memiliki jumlah pekerja ekonomi gig yang sangat besar dan terus meningkat. Pekerja gigit ini bekerja di berbagai sektor, seperti transportasi daring, dan juga memiliki berbagai jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, dan lain-lain.
Namun, sayangnya, pekerja gigit hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang secara khusus melindungi mereka. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak memasukkan klasifikasi gig worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan formal.
Syaiful Huda menekankan bahwa ketiadaan payung hukum telah menempatkan pekerja gigit dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai.
Dia juga menyatakan bahwa pekerja gigit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital. Hal ini membuat pekerja gigit tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja.
Dengan demikian, Syaiful Huda menyerukan agar pemerintah secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk melindungi pekerja ekonomi gig di Indonesia.
Syaiful Huda mengatakan bahwa pemerintah harus secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG agar dapat memastikan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja gigit. Dia menyatakan bahwa dalam perjuangannya ini, dia ingin menegaskan tiga tujuan utama dari RUU tersebut, yaitu perlindungan hak dasar dan flexibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan memastikan keselamatan publik.
Menurut Syaiful Huda, Indonesia memiliki jumlah pekerja ekonomi gig yang sangat besar dan terus meningkat. Pekerja gigit ini bekerja di berbagai sektor, seperti transportasi daring, dan juga memiliki berbagai jenis profesi digital seperti influencer, content creator, YouTuber, dan lain-lain.
Namun, sayangnya, pekerja gigit hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang secara khusus melindungi mereka. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak memasukkan klasifikasi gig worker sebagai bagian dari pekerja yang berhak memperoleh perlindungan formal.
Syaiful Huda menekankan bahwa ketiadaan payung hukum telah menempatkan pekerja gigit dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai.
Dia juga menyatakan bahwa pekerja gigit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, secara struktur, mereka berada di posisi lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi atau pemberi layanan digital. Hal ini membuat pekerja gigit tidak memiliki jaminan pendapatan, perlindungan kesehatan, hingga hak atas keselamatan kerja.
Dengan demikian, Syaiful Huda menyerukan agar pemerintah secepatnya mengesahkan RUU Pekerja GIG untuk melindungi pekerja ekonomi gig di Indonesia.