Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sektor keuangan daerah. Wakil Gubernur Sumut, Surya, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan meningkatkan penyertaan modal PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut, sehingga menjadi salah satu BUMD strategis di daerah. Penyetaoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Menurut Surya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51% serta memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Selain itu, penyertaan modal juga bertujuan meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.
Pemprov Sumut akan menggunakan barang milik daerah sebagai penyertaan modal, yaitu tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara juga dijadikan penyertaan modal.
Penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja dan struktur permodalan Bank Sumut, sehingga menjadi salah satu BUMD strategis di daerah. Penyetaoran modal dilakukan secara non-kas melalui pemanfaatan aset daerah berupa tanah dan bangunan.
Menurut Surya, langkah ini sangat penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51% serta memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Selain itu, penyertaan modal juga bertujuan meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah.
Pemprov Sumut akan menggunakan barang milik daerah sebagai penyertaan modal, yaitu tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara juga dijadikan penyertaan modal.
Penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028.