Kasus Korupsi Kuota Haji Terus Menjanjikan Kekecewaan bagi Pihak Berwenang dan Jemaah Umrah (JU) yang Tidak Dapat Mendapatkan Kuota Haji di tahun 2019 melalui Perusahaan Insuran Kesehatan Khusus (PIHK). Banyak terduga tersangka telah menemukan pintu keluar dengan membayar biaya perjalanan haji, namun tidak dapat mendapatkan kuota haji.
Mengutip sumber yang berwenang, total biaya perjalanan haji untuk satu orang mencapai Rp 1.000 juta. Pada tahun 2019, tercatat ada 40 orang tersangka yang dituduh melakukan korupsi kuota haji. Tidak kurang dari 20 persen dari jumlah tersebut berhasil menghindari kejaran kehukuman.
Pengurus Perkumpulan Pengurus Kuota Haji (PPK) dan pengurus PIHK, berbeda pendapat terkait kasus ini. PPK mengatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji. Sementara itu, pengurus PIHK mengakui bahwa ada kekurangan manajemen yang menyebabkan terjadinya korupsi.
Berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kuartal 2022, telah ditemukan 10 kasus korupsi kuota haji yang melibatkan perusahaan. Dua kasus tersebut merupakan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan. Kedua kasus lainnya adalah pelanggaran dalam penyalahgunaan kuota haji untuk pengurus PIHK.
Pihak berwenang dan masyarakat terus menunggu jawaban dari pengurus PIHK terkait kasus ini. Menurut sumber, perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan restasi kepada KPK.
Mengutip sumber yang berwenang, total biaya perjalanan haji untuk satu orang mencapai Rp 1.000 juta. Pada tahun 2019, tercatat ada 40 orang tersangka yang dituduh melakukan korupsi kuota haji. Tidak kurang dari 20 persen dari jumlah tersebut berhasil menghindari kejaran kehukuman.
Pengurus Perkumpulan Pengurus Kuota Haji (PPK) dan pengurus PIHK, berbeda pendapat terkait kasus ini. PPK mengatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji. Sementara itu, pengurus PIHK mengakui bahwa ada kekurangan manajemen yang menyebabkan terjadinya korupsi.
Berdasarkan laporan Kementerian Agama (Kemag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kuartal 2022, telah ditemukan 10 kasus korupsi kuota haji yang melibatkan perusahaan. Dua kasus tersebut merupakan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan. Kedua kasus lainnya adalah pelanggaran dalam penyalahgunaan kuota haji untuk pengurus PIHK.
Pihak berwenang dan masyarakat terus menunggu jawaban dari pengurus PIHK terkait kasus ini. Menurut sumber, perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan restasi kepada KPK.