Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari) menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya, yang sebelumnya menjadi tersangka karena membela istri dari penjambret disetop. Pengacara Teguh Sri Raharjo memastikan bahwa tidak ada upaya tuntutan balik setelah Kejari menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan menghentikan kasusnya.
"Saya sudah legawa, kan begitu. Dan wujud dari legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan perkara ini," kata Teguh di Ngaglik, Sleman.
Pihaknya telah menerima SKP2 untuk kliennya yang diterbitkan Kejari Sleman pada hari ini juga. Surat ini menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mobil Mitsubishi Xpander kepunyaan Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya. "Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," katanya.
Hogi sementara mengaku merasa 'plong' alias lega setelah Kejari Sleman menghentikan perkara yang membuatnya jadi tersangka karena membela istrinya dari jambret. "Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," kata Hogi ditemui di Ngaglik, Sleman.
Hogi setelah ini berniat membuka lembaran baru dalam hidupnya. Sederhana, yakni melakoni kehidupan normal seperti sebelum ia terseret proses hukum. "Berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," harapnya.
Tak lupa, Hogi mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya, mengawal perkaranya hingga tuntas.
"Saya sudah legawa, kan begitu. Dan wujud dari legowo itu wujud dari adanya semua pihak yang sudah men-support, atensi, mendoakan, membantu penyelesaian penanganan perkara ini," kata Teguh di Ngaglik, Sleman.
Pihaknya telah menerima SKP2 untuk kliennya yang diterbitkan Kejari Sleman pada hari ini juga. Surat ini menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mobil Mitsubishi Xpander kepunyaan Hogi yang sempat disita sebagai barang bukti juga sudah dikembalikan kepada pemiliknya. "Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," katanya.
Hogi sementara mengaku merasa 'plong' alias lega setelah Kejari Sleman menghentikan perkara yang membuatnya jadi tersangka karena membela istrinya dari jambret. "Perasaan saat ini ya sudah tenang, sudah lega, berjalannya waktu dari April (2025) hingga detik ini sangat menguras waktu, menguras pikiran, capek lah pokoknya," kata Hogi ditemui di Ngaglik, Sleman.
Hogi setelah ini berniat membuka lembaran baru dalam hidupnya. Sederhana, yakni melakoni kehidupan normal seperti sebelum ia terseret proses hukum. "Berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen ya seperti bekerja seperti sedia kala," harapnya.
Tak lupa, Hogi mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh pihak yang selama ini mendukungnya, mengawal perkaranya hingga tuntas.