Pemerintah diharapkan untuk mengalihkan 10 persen subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) fosil ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik untuk mendorong transisi energi hijau di Indonesia. Menurut Wakil Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Periklindo, Puryanto, alih anggaran ini sangat penting untuk merealisasikan transformasi energi hijau dan mengurangi beban devisa negara.
Kalau saja 10 persen subsidi BBM dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, maka EV di Indonesia, baik motor maupun mobil, akan cepat sekali teradaptasi. Puryanto menekankan bahwa pengalihan dana ini tidak akan berdampak signifikan pada harga bahan bakar di tingkat konsumen, karena nilai subsidi minyak hanya Rp2.000 per liter dan naiknya hanya Rp200.
Di Indonesia, adopsi kendaraan listrik di dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat. Dalam tiga tahun terakhir, pangsa pasarnya melesat dari 0,1 persen di tahun pertama, menjadi 5-6 persen di tahun kedua, dan kini telah mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan.
Pemerintah menargetkan 25 persen kendaraan sudah berbasis listrik pada 2030. Untuk mendorong hal ini, pemerintah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang keringanan PPN dan PPnBM kendaraan listrik, yang berlaku hingga akhir Desember 2025.
Dengan demikian, pengalihan dana 10 persen subsidi BBM ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik diharapkan dapat membawa dampak yang lebih produktif bagi transisi energi nasional.
Kalau saja 10 persen subsidi BBM dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kendaraan listrik, maka EV di Indonesia, baik motor maupun mobil, akan cepat sekali teradaptasi. Puryanto menekankan bahwa pengalihan dana ini tidak akan berdampak signifikan pada harga bahan bakar di tingkat konsumen, karena nilai subsidi minyak hanya Rp2.000 per liter dan naiknya hanya Rp200.
Di Indonesia, adopsi kendaraan listrik di dalam negeri menunjukkan tren pertumbuhan yang pesat. Dalam tiga tahun terakhir, pangsa pasarnya melesat dari 0,1 persen di tahun pertama, menjadi 5-6 persen di tahun kedua, dan kini telah mencapai 10 persen dari total populasi kendaraan.
Pemerintah menargetkan 25 persen kendaraan sudah berbasis listrik pada 2030. Untuk mendorong hal ini, pemerintah memberikan insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang keringanan PPN dan PPnBM kendaraan listrik, yang berlaku hingga akhir Desember 2025.
Dengan demikian, pengalihan dana 10 persen subsidi BBM ke pembangunan infrastruktur kendaraan listrik diharapkan dapat membawa dampak yang lebih produktif bagi transisi energi nasional.