Polisi berhasil menggagalkan peredaran ribuan cartridge vape berisi zat berbahaya etomidate yang nilai senilainya mencapai Rp 42,5 miliar. Dengan demikian, kasus ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa total yang berhasil ditangkap beredar di masyarakat adalah sebanyak 8.500 buah cartridge vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pasar dari setiap cartridge vape ini sekitar Rp 5 juta bahkan ada yang lebih dari itu.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial AS dan SY merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan KH dan CW adalah WN Malaysia.
Keempat tersangka ditangkap dalam kurun berbeda. AS dan KH ditangkap 19 Oktober, kemudian CW ditangkap 2 November, dan SY pada 4 November. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan sebanyak 5.000 cartridge pod di gudang yang dimiliki oleh KH.
Kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya, yaitu CW dengan 2.000 sekian, dan SY dengan satu cartridge vape. Semua cartridge vape ini mengandung etomidate berasal dari seseorang yang sama, yaitu Inisial B, seorang warga negara asing.
Para pelaku melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa total yang berhasil ditangkap beredar di masyarakat adalah sebanyak 8.500 buah cartridge vape yang mengandung etomidate. Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai pasar dari setiap cartridge vape ini sekitar Rp 5 juta bahkan ada yang lebih dari itu.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang merupakan satu jaringan dalam kasus ini. Dua tersangka berinisial AS dan SY merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan KH dan CW adalah WN Malaysia.
Keempat tersangka ditangkap dalam kurun berbeda. AS dan KH ditangkap 19 Oktober, kemudian CW ditangkap 2 November, dan SY pada 4 November. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan sebanyak 5.000 cartridge pod di gudang yang dimiliki oleh KH.
Kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya, yaitu CW dengan 2.000 sekian, dan SY dengan satu cartridge vape. Semua cartridge vape ini mengandung etomidate berasal dari seseorang yang sama, yaitu Inisial B, seorang warga negara asing.
Para pelaku melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam 12 tahun bui dan denda Rp 5 miliar.