Dua Orang Jadi Korban Lab Narkoba di Apartemen Cisauk, Koki dan Penjual!
Tangerang, CNN Indonesia - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi gendong di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam produksi narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, salah satu pelaku adalah seorang koki atau peracik narkotika, sedangkan yang lain adalah penjual hasil produksi. "Koki ini merupakan residivis pada kasus serupa," kata Suyudi.
Dalam operasi tersebut, petugas BNN menemukan 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia untuk membuat narkotika, serta peralatan laboratorium. Menurut Suyudi, kedua pelaku tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar dari produksi narkotika tersebut.
Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara online oleh pelaku-pelaku. Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tangerang, CNN Indonesia - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi gendong di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasilnya, petugas berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam produksi narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, salah satu pelaku adalah seorang koki atau peracik narkotika, sedangkan yang lain adalah penjual hasil produksi. "Koki ini merupakan residivis pada kasus serupa," kata Suyudi.
Dalam operasi tersebut, petugas BNN menemukan 1 kilogram sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia untuk membuat narkotika, serta peralatan laboratorium. Menurut Suyudi, kedua pelaku tersebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar dari produksi narkotika tersebut.
Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara online oleh pelaku-pelaku. Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Operasi tersebut merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.