Ternyata, Disertir Prajurit TNI AL yang berinisial Praka MRA terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini melibatkan aksi jual-beli mobil secara cash on delivery (COD) dan korban-korban ini adalah tiga pria yang disekap dan dianiaya oleh sejumlah pria.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul, kasus ini melibatkan Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah dipecat dari dinas keprajuritan. Namun, statusnya masih menjadi topik pertanyaan karena ia belum membeberkan perannya dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Pomal Kodaeral III Jakarta masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini. Penanganan kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Militer karena MRA hingga saat ini juga belum menjalani hukuman diserinya.
TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara itu, sembilan orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka karena diperjarikan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Menurut informasi yang diberikan oleh Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul, kasus ini melibatkan Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 telah dipecat dari dinas keprajuritan. Namun, statusnya masih menjadi topik pertanyaan karena ia belum membeberkan perannya dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Pomal Kodaeral III Jakarta masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini. Penanganan kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Militer karena MRA hingga saat ini juga belum menjalani hukuman diserinya.
TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara itu, sembilan orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka karena diperjarikan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.