Penjual Bendera Gugat Pasal Penodaan Bendera Sahabat ke MK

Kedudukan hukum para penjual bendera negara sahabat yang berpotensi terjebak dalam ketidakjelasan norma Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihadapkan pada Mahkamah Konstitusi. Keduanya, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, adalah WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia.

Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 KUHP ke MK karena dianggap bertentangan dengan asas <em>lex certa</em> dalam hukum pidana. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon.

Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pemohon semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat. Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya.

Para pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.

Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia. Mereka memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya.

Di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait legal standing. Ia menegaskan pentingnya menunjukkan hubungan sebab akibat (causal verband) antara keberlakuan norma yang diuji dengan potensi kerugian yang dialami para pemohon sebagai penjual bendera.
 
aku rasa kalau pasal 231 itu jadi hukum yang ketat banget, kan? siapa tahu para penjual bendera saja yang punya masalah nanti 😅. aku pikir MK harusnya ngajak mereka berbicara dulu sebelum decide apakah pasal tersebut ada kesalahan atau tidak 🤔. kalau gak ada kesalahan, maka pasal 231 itu jadi hukum yang wajar saja 💯. tapi kalau ada kesalahan, maka MK harus menyatakan bahwa pasal tersebut tidak ada arti hukum lagi ⚠️. aku rasa kalau para penjual bendera tidak punya masalah sama sekali, mereka hanya ingin menjual barang mereka dengan cara yang sah 🛍️.
 
Makasih ya MK already bantu sih para penjual bendera. Pasal 231 KUHP ini jadi kontroversi banget, tapi sebenarnya sih hanya ingin menjual bendera dengan cara yang sederhana aja 🤔. Tapi ternyata ada ketidakjelasan normanya, jadi kalau tiba-tiba para penjual bendera dihukum, nanti gak usah lagi berjualan sih 😅.

Saya rasa MK harus mempertimbangkan masalah ini dengan hati-hati. Pasal 231 KUHP ini sebenarnya tidak ada batasan yang jelas tentang apa saja yang dapat dianggap sebagai "pencemaran bendera negara sahabat". Tapi kalau tidak ada pengaduan dari negara sahabat, nanti siapa yang akan mengajukan aduannya? 🤷‍♂️

Saya harap MK bisa menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan adil. Jangan biarkan para penjual bendera menjadi korban dari ketidakjelasan normanya 😞.
 
Gue pikir ini sangat absurd! Gue jangan paham mengapa mereka harus masuk MK, sih. Jika mereka salah, biar mereka tawadhanin dulu. Tapi, kalau benar-benar ada ketidakjelasan, gue rasa harus disempurnakan terlebih dahulu. Apalagi ini soal hukum yang sifatnya teknis, gak usah bikin bingung orang-orang.
 
Pernahkah kalian pikir tentang hal itu, kalau ada perangkat hukum yang terlalu jawa, tapi bagi orang biasa seperti kita ini, itu kayaknya bisa membuat kehidupan kita jadi lebih sulit 🤯👀. Pasal 231 KUHP ini jelas-jelas bisa diinterpretasi dalam cara yang berbeda-beda, dan kalau siapa pun salah, dia pasti akan dipukul 😒.
 
Kalau mau tahu benar arti dari Pasal 231 KUHP itu, siapa pun yang penjual bendera negara sahabat harus lebih teliti lagi 😊 Kaya gak perlu khawatir terjebak dalam ketidakjelasan normanya. Sebenarnya kalau bukan karena musim Piala Dunia, siapa yang tahu? 🤔
 
kembali
Top