Kedudukan hukum para penjual bendera negara sahabat yang berpotensi terjebak dalam ketidakjelasan norma Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihadapkan pada Mahkamah Konstitusi. Keduanya, Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, adalah WNI yang berprofesi sebagai penjual bendera saat perhelatan Piala Dunia.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 KUHP ke MK karena dianggap bertentangan dengan asas <em>lex certa</em> dalam hukum pidana. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon.
Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pemohon semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat. Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya.
Para pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.
Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia. Mereka memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya.
Di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait legal standing. Ia menegaskan pentingnya menunjukkan hubungan sebab akibat (causal verband) antara keberlakuan norma yang diuji dengan potensi kerugian yang dialami para pemohon sebagai penjual bendera.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 231 KUHP ke MK karena dianggap bertentangan dengan asas <em>lex certa</em> dalam hukum pidana. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, maupun ruang lingkup tindak pidana yang dimaksud. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon.
Seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pemohon semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan terhadap bendera negara sahabat. Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya.
Para pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.
Para pemohon memiliki aktivitas ekonomi yang bersifat musiman, khususnya saat penyelenggaraan Piala Dunia. Mereka memajang bendera di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.
Ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap para pemohon. Pasal 231 KUHP juga tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya.
Di Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait legal standing. Ia menegaskan pentingnya menunjukkan hubungan sebab akibat (causal verband) antara keberlakuan norma yang diuji dengan potensi kerugian yang dialami para pemohon sebagai penjual bendera.