Pengembaraan Uang yang Tak Terbayangkan
Dalam kasus penipuan rekrutmen Polri, korban A (30) kehilangan Rp 750 juta setelah dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Penipuannya berlaku dari Februari hingga Mei 2025 dan mencoreng nama baik institusi.
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pelaku ini memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya. Sementara itu, korban dipacifik untuk mentransfer uang kepada rekening pelaku.
"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri," kata Susatyo. Sementara itu, korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Ditambahnya, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat. Tersangka kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat, kata Susatyo, harus waspada terhadap janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas.
Dalam kasus penipuan rekrutmen Polri, korban A (30) kehilangan Rp 750 juta setelah dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Penipuannya berlaku dari Februari hingga Mei 2025 dan mencoreng nama baik institusi.
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pelaku ini memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya. Sementara itu, korban dipacifik untuk mentransfer uang kepada rekening pelaku.
"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri," kata Susatyo. Sementara itu, korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Ditambahnya, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat. Tersangka kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Masyarakat, kata Susatyo, harus waspada terhadap janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas.