Menurut Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma'ruf Maulana, perlu ditawarkan skema penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap hingga menjadi 8 persen pada tahun 2028. Menurutnya, ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pertumbuhan konsumsi dan ekspansi kawasan industri.
Menurut Ma'ruf, tarif PPN 11 persen telah menjadi salah satu sebab pelemahan ekonomi nasional dalam beberapa waktu belakangan. Oleh karena itu, penurunan PPN dirasa perlu untuk memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi.
Namun, Ma'ruf juga menyadari bahwa dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Penurunan tarif ini dapat meningkatkan transaksi dan memperbesar basis pajak, sehingga total penerimaan PPN justru bisa membaik.
Di samping itu, penurunan PPN juga akan mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Ketika permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru.
Jadi, skema penurunan PPN secara bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah. Perlu diingat bahwa tarif 10 persen pada 2026 akan mengembalikan stabilitas, sedangkan penurunan lebih lanjut ke 9 persen dan 8 persen pada 2027-2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri.
Menurut Ma'ruf, tarif PPN 11 persen telah menjadi salah satu sebab pelemahan ekonomi nasional dalam beberapa waktu belakangan. Oleh karena itu, penurunan PPN dirasa perlu untuk memulihkan keyakinan konsumen dan menggerakkan kembali produksi.
Namun, Ma'ruf juga menyadari bahwa dampak penurunan PPN tidak dapat dihitung secara statis hanya dari sisi penerimaan negara. Penurunan tarif ini dapat meningkatkan transaksi dan memperbesar basis pajak, sehingga total penerimaan PPN justru bisa membaik.
Di samping itu, penurunan PPN juga akan mendorong konsumsi masyarakat dan meningkatkan aktivitas industri di kawasan industri. Ketika permintaan kembali membaik, pabrik akan meningkatkan kapasitas produksi, membuka shift tambahan, melakukan ekspansi fasilitas, hingga mencari lahan industri baru.
Jadi, skema penurunan PPN secara bertahap ini dinilai lebih realistis bagi pemerintah. Perlu diingat bahwa tarif 10 persen pada 2026 akan mengembalikan stabilitas, sedangkan penurunan lebih lanjut ke 9 persen dan 8 persen pada 2027-2028 akan menjadi akselerator pertumbuhan kawasan industri.