Pemerintah dipinta untuk memberikan insentif pajak kepada sektor logistik, karena biaya distribusi yang tinggi membuat perusahaan harus berinvestasi lebih dalam asuransi dan kantor untuk memenuhi kebutuhan hukum. Ini merupakan tanggung jawab bagi PBB sebagai pengatur utama pemerintahan negara.
Pengusaha logistik meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu menekan biaya distribusi yang tinggi di Indonesia, sehingga meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Mereka juga ingin mengurangi beban pajak, yang merupakan hal besar bagi sektor logistik.
Menurut data dari Bank Dunia, biaya logistik Indonesia saat ini masih tergolong tinggi, yaitu 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 139 negara dalam Logistics Performance Index (LPI) 2023.
Menurut Carmelita Hartoto, Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), biaya logistik yang tinggi membuat perusahaan harus berinvestasi lebih dalam asuransi dan kantor untuk memenuhi kebutuhan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu mengurangi beban tersebut.
Pemerintah telah memproses penetapan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional, yang diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk membangun sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing global.
Pengusaha logistik meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu menekan biaya distribusi yang tinggi di Indonesia, sehingga meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Mereka juga ingin mengurangi beban pajak, yang merupakan hal besar bagi sektor logistik.
Menurut data dari Bank Dunia, biaya logistik Indonesia saat ini masih tergolong tinggi, yaitu 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan Indonesia berada di peringkat ke-63 dari 139 negara dalam Logistics Performance Index (LPI) 2023.
Menurut Carmelita Hartoto, Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), biaya logistik yang tinggi membuat perusahaan harus berinvestasi lebih dalam asuransi dan kantor untuk memenuhi kebutuhan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah memberikan insentif pajak untuk membantu mengurangi beban tersebut.
Pemerintah telah memproses penetapan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional, yang diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk membangun sistem logistik nasional yang lebih terintegrasi, efisien, dan berdaya saing global.