pixeltembok
New member
**KETUA KADIN CILEGON DITUNTUT PENJARA 5 TAHUN**
Jakarta, CNN Indonesia - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan bahwa Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Muhamad Salim dipidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (6/10).
Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
"Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Febby.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Perkara ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka.
Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.
Jakarta, CNN Indonesia - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, JPU Febby Febrian Arip Mulyana menyatakan bahwa Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Muhamad Salim dipidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Febby saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, Senin (6/10).
Selain Salim, empat terdakwa lain juga dijatuhi tuntutan pidana. Mereka adalah Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit.
"Keempat terdakwa lainnya dituntut masing-masing tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Febby.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon. Hal tersebut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan para terdakwa, sikap sopan di persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Perkara ini bermula dari permintaan pekerjaan secara paksa kepada pihak pelaksana proyek CAA-1 senilai Rp17 triliun oleh para tersangka.
Mereka mendatangi Kantor China Chengda Engineering Co. Ltd., kontraktor utama proyek, dan memaksa agar diberikan paket pekerjaan tanpa melalui proses lelang.
Barang bukti yang diserahkan dalam perkara ini beragam, mulai dari rekaman video intimidasi, surat-menyurat antara Kadin Cilegon dan pelaksana proyek, hingga komunikasi percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama pimpinan organisasi lokal dan memunculkan dugaan praktik pemaksaan dalam pelaksanaan proyek besar di wilayah industri Kota Cilegon.