"Jakarta Mengingatkan: Jangan Lupa Kebijakan Ganjil Genap saat Akhir Peakan"
Menjelang akhir pekan, penduduk ibu kota ini diingatkan untuk memperhatikan kebijakan ganjil genap yang berlaku. Pada hari Jumat (10/10/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) mendapat giliran melintas di ruas jalan tertentu, sementara kendaraan ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akhir pekan. Penerapan ini berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan tanggal merah hari libur nasional. Selain itu, pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi umum seperti bus kota, MRT, LRT, hingga KRL sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Penggunaan sistem ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan disiplin berlalu lintas. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, termasuk bila terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Menjelang akhir pekan seperti ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang. Dengan mematuhi aturan, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama.
Menjelang akhir pekan, penduduk ibu kota ini diingatkan untuk memperhatikan kebijakan ganjil genap yang berlaku. Pada hari Jumat (10/10/2025), kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) mendapat giliran melintas di ruas jalan tertentu, sementara kendaraan ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi akhir pekan. Penerapan ini berlaku setiap hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dua kali dalam sehari: pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu-Minggu dan tanggal merah hari libur nasional. Selain itu, pemerintah daerah telah menyediakan berbagai moda transportasi umum seperti bus kota, MRT, LRT, hingga KRL sebagai alternatif yang efisien dan ramah lingkungan.
Penggunaan sistem ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan disiplin berlalu lintas. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan, termasuk bila terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Menjelang akhir pekan seperti ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak terjebak dalam kemacetan panjang. Dengan mematuhi aturan, pengguna jalan dapat berkontribusi terhadap kelancaran transportasi dan kenyamanan bersama.