Pemerintah memutuskan untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang sebelumnya telah membuat banyak peserta mandiri terhambat. Kebijakan ini merupakan langkah pro rakyat, tetapi perlu diawasi ketat agar tidak hanya menjadi kebijakan populis tanpa pembenahan sistematik.
Pemerintah menargetkan sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu. Ini bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN.
Penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin.
Kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial. Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil.
Pemerintah menargetkan sekitar 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat membayar iuran kembali tanpa beban masa lalu. Ini bisa menambah pemasukan riil dan membantu mengatasi potensi defisit JKN.
Penghapusan tunggakan juga dapat menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI). Selama ini, sebagian peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin.
Kebijakan ini memiliki dimensi keadilan sosial. Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil.