Penggugat Ijazah Gibran Keberatan KPU Bawa Dua Kuasa Hukum

Kalau seperti ini, siapa nanti bertanggung jawab? KPU nggak bisa jelas, jaksa nggak bisa jelas... Apa sih yang salah? Mereka bilang ada aturan, tapi apa aja aturan itu? Tadi Subhan Palal bilang kalau Pasal 1816 harus diikuti, tapi KPU dan jaksa bilang tidak boleh. Siapa yang benar? Kalau bukan, maka semua yang salah itu harus bertanggung jawab. Atau mungkin ini hanya tentang strategi politik...
 
aku rasa gugatan ini kembali bermasalah lagi 🤔. siapa sih yang benar sih? Subhan atau Gibran? aku pikir kalau kita lihat dari sudut pandang hukumnya, kpu dan kejaksaan tidak boleh terlibat dalam hal ini, tapi gak jadi seperti itu ya... 🙄. aku rasa aku juga nggak paham sama sekali apa yang dilakukan subhan di sini... 😅. tapi aku yakin satu hal ya, kita harus menjaga keadilan dan tidak membiarkan kepentingan pribadi mengganggu proses hukum ini 🤝.
 
Kalau pengacara ini benar-benar keberatannya, mungkin dia harus sedikit lebih santai 😊. Sikap KPU itu seperti main-main dengan undang-undang, kan? Jangan salah pihak, ya! 🙅‍♂️ Menurutku, gugatan Subhan tentang pendidikan Gibran itu kayaknya tidak masuk akal, tapi mungkin dia benar-benar keberatannya 😐. Yang penting, perlu diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk dipertanyikan dan dipuji, tapi tidak boleh terlalu keras dan menghakimi 🤝. Mungkin kita bisa membantu Subhan untuk lebih santai dan tidak terburu-buru dalam persidangan ini 😊.
 
Haha wajar aja, kalau kira bisa menolak kuasa hukum ya? Siapa yang mau bilang "oh saya tidak perlu kuasa hukum" sih, ya udah gini juga, perdata ini panjang banget 🤯. Saya pikir pihak Subhan Palal seharusnya fokus pada bukti-bukti yang kuat dan jangan terburu-buru menyerang orang lain, sih...
 
kembali
Top