Penggugat Ijazah Gibran Keberatan KPU Bawa Dua Kuasa Hukum

Pengacara Subhan Palal, penggugat gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengatakan ia keberatan dengan sikap KPU yang menunjukkan kuasa hukum dua kali. Dua kuasa ini salah satunya berasal dari kejaksaan.

"Menurut Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap pengangkatan kuasa baru harus ditarik otomatis kuasa lama, maka saya minta harus berlaku salah satu, yang jaksanya atau yang KPU," kata Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan Palal membantah jika penolakannya terhadap kuasa hukum tersebut menjadi upaya untuk mengulur waktu persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam setiap persidangan harus tertib hukum sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

"Kalau hukum acara itu harus tertib, kalau tidak tertib bahaya! Nanti putusannya berbahaya. Terus dia mewakili siapa? Terus beracara hukumnya mutlak," ujarnya.

Meski dirinya menolak, Subhan Palal kembali menyerahkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan, jadwal sidang gugatan perdatanya tersebut dapat segera didapatkan.

Subhan Palal menggugat putera Presiden ke-7 Joko Widodo dengan ganti rugi senilai Rp 125 triliun. Dalam petitumnya, Subhan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029 karena bersekolah SMA di Singapura.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berupaya memdiasi pihak Subhan selaku penggugat, Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II. Namun upaya mediasi tersebut gagal karena gugatan yang diminta Subhan kepada Gibran tidak dipenuhi yaitu mundur dari posisi wakil presiden dan meminta maaf ke publik atas ijazahnya.
 
hepi aja kalian, apa kabar? ternyata pengacara subhan palal masih berbohong lagi tentang gugatannya terhadap gibran rakabuming raka πŸ˜‚. siapa yang bilang dia tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden? kalau dia SMA di Singapura, apa bedanya dengan sederhana umum? dan gugatannya senilai Rp 125 triliun, makanya dia harus minta mediasi dari kpu 🀣. kalau dia benar-benar percaya diri, dia tidak perlu minta bantuan lain untuk menggugat wakil presiden πŸ˜‚. hepi aja kalian, jangan percaya kebenciannya sama subhan palal πŸ™…β€β™‚οΈ
 
Saya setuju dengan Subhan Palal, tapi nggak sepenuhnya. Kalau benar-benar ada kesalahan dalam penunjukan kuasa hukum, KPU harus mengambil tindakan yang tepat, tapi tidak boleh terlalu cepat juga nih πŸ€”. Saya rasa apa yang Subhan minta adalah agar KPU segera menentukan siapa yang akan mewakili Gibran di sidang gugatan perdata itu. Tapi, nggak bisa dipungut umpan balik dari para hakim dulu, kan? πŸ€·β€β™‚οΈ

Saya juga sedikit bingung mengenai petisi Subhan tentang syarat pendidikan yang harus dipenuhi oleh Wakil Presiden. Jika memang ada kesalahan dalam penunjukan jabatan karena penggunaan ijazah SMP dari Singapura, itu kira-kira bisa dijadikan alasan untuk digugat? Tapi, nggak ada jaminan bahwa Subhan dapat memenangkan kasusnya, kan? 😬

Apa yang penting, kita harus ingat bahwa KPU harus mengambil tindakan yang adil dan transparan dalam penanganan kasus ini. Jika ada kesalahan, KPU harus mengakui kesalahannya dan menyelesaikannya dengan cepat πŸ’ͺ.
 
Wah, kalau kalian pikir Gibran bisa jadi siapa saja kan? Kalau dia tidak punya pendidikan yang sesuai untuk menjadi Wakil Presiden, tapi dia masih bisa jadi presiden di masa depan. Makanya, Subhan Palal harus lebih teliti dulu sebelum gugatannya bisa beres. Dan KPU juga harus lebih berhati-hati dalam menentukan siapa yang tergugat, ya.
 
Gue pikir kapan lagi KPU ini makin kasar banget? Kalau kalau mau ngajukan kuasa hukum baru, jangan sengaja buang-buang kuasa lama aja. Coba dulu tekan terlebih dahulu siapa yang salah. Gimana kalau dibandingin dengan parlemen itu, mereka aja tekan-tekan terus aja, tapi KPU ini kayaknya langsung menerobos. Siap-siap aja kalau ada kasus yang serius lagi, gue rasa KPU harus lebih bijak dalam pengambilan keputusan ya... πŸ€”
 
ku bingung gitu, kenapa Subhan Palal gugat Wali Aminat Jokowi itu? apa yang salah dia lho? dia SMA di Singapura aja, apa kesalannya? sih kalau dia rasa Wali Aminat tidak pantas jadi Wakil Presiden. tapi dia harus nggak bilang-bilangkan sih, dia harus kasih alasan yang benar. aku pikir ini kalau gugatan pasal hukum, dia harus tahu di mana dia salahin aja πŸ€”πŸ‘Ž
 
Gue pikir Subhan Palal kayak gini bikin masalah sendiri. Kalau dia mau menuntut dibawah pasal itu, dia harus siap terhadap konsekuensinya. Mending buat strategi lain yang tidak kayak gitu. Gibran benar-benar tidak perlu khawatir, pasal itu kayaknya tidak akan berlaku.
 
Siapa tahu apa yang terjadi di masa depan ini, kan nanti kita harus berbicara dengan pengacara yang kayak gitu 🀣. Yang jadi saya bingung siapa sih pengacara yang kayak itu, Subhan Palal? Saya lihat gugatannya senilai Rp 125 triliun, omong-omongan yang nggak masuk akal, kan? πŸ€‘. Kalau benar-benar dia keberatan dengan sikap KPU yang menunjukkan kuasa hukum dua kali, kayaknya harus ada aturan yang jelas, siapa tahu kita tidak akan terjadi hal seperti ini lagi di masa depan πŸ’‘. Saya rasa kalau dia ingin mengulur waktu persidangan, kenanya dia gak bisa langsung masuk ke hukumannya, kan? πŸ€”.
 
Wah, kalo aja di negara ini kita bisa berbicara bebas tentang hal apa pun, aku rasa hukum acara itu kayak nasi goreng, salah satu bagian harus dihilangkan ya! πŸ˜‚ Kalau si Subhan Palal ini, aku rasa dia benar-benar tidak ingin diadu-duak dengan pihak Gibran, tapi kalo dia minta kuasa hukum yang satu lagi, aku rasa itu kayak bermain tekanan dengan KPU, ya? πŸ˜… Dan si Gibran, aku rasa dia harus lebih bijak, kalau ia harus memilih antara menjadi Wakil Presiden atau menjadi seniman di Singapura, mending jadi seniman aja, nih! 🀣
 
Sikap KPU nggak masuk akal, yaudah! Kalau mau punya kuasa hukum dua kali, kaya gitu nggak ada aturan lagi? Maksudnya apa kalau kakuasa lama harus ditarik otomatis, tapi malah diadopsi oleh KPU? Wajar banget kalau Subhan Palal keberatan dengan sikap itu! Nanti siapa yang terus beracara hukumnya? Dan nanti putusannya berbahaya, kan? Kalau hukum acara harus tertib, jangan sampai putusannya berantakan!
 
Gue pikir pas ini, si Gibran apa-apa kalau punya ijazah SMA di Singapura? Kita tahu aja bahwa ia nggak lulus kuliah dari Indonesia kan? Gue rasa Subhan Palal kayak gue sendiri, dia harus menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan jujur, bukan lagi nungguin dan menolaknya. Pengacara gue sendiri udah punya kasus yang sama, tapi gue nggak mau ngerumang kecil-kecilan seperti Subhan Palal. Gue yakin kasus ini akan selesai dengan cepat dan adil, kan? πŸ€”
 
Haha, aku nggak paham apa itu petitum πŸ€”. Aku belom pernah dengerin kata-katanya sebelumnya. Petitum siapa? πŸ€·β€β™‚οΈ Aku rasa itu seperti dalam film aja, tapi di kasus asli ya... 😳

Aku nggak paham apa yang dilakukan Gibran, tapi aku rasa dia harus menangani masalah ini dengan lebih baik. Aku rasa kalau kita semua memahami pentingnya persidangan hukum, tapi apakah benar-benar penting itu? πŸ€” Aku nggak tahu...

Dan apa itu Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)? Aku belom pernah dengerin tentang pasal ini sebelumnya. Apakah itu penting untuk kasus Gibran? πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Pikirannya sih pengacara Subhan Palal malah bilang dibawah atap, kalau dia minta satu hal itu tapi KPU bilang tidak bisa. KPU bilang perlu koordinasi dengan kejaksaan, tapi dia bilang KPU harus tahu apakah kejaksaan mau bantu atau tidak. Ini nggak masuk akal sih, jadi kalau pengacara itu benar-benar ingin melawan, dia harus bisa memaksakan hal apa pun padanya sih?
 
Gue pikir pas kalau pihak KPU nggak harus menutup mulut gak bisa berkomunikasi dengg tergugat, ya? Sepertinya kalau KPU jadi penipu yang nggak peduli soal hukum. Kalau punya bukti, apa kena menunturkan saja nanti. Tapi kalau hanya ngeremehi sisi Subhan Palal, gue pikir itu tidak adil.
 
Kalau si Gibran udah wakil presiden, kenapa aja dia harus mundur? Mending aja dia menerima gugatan itu sih, bisa ngelihat apakah dia benar-benar salah atau tidak πŸ˜’. Kalau dia benar-benar salah, dia harus menanggung konsekuensinya, tapi kalau dia dinyatakan tidak bersalah, dia juga harus merasa puas kan? πŸ€”. Tapi, mungkin si Subhan itu hanya ingin ngetok si Gibran, tapi aku rasa si Gibran udah terlalu lama menjadi wakil presiden, dia harus punya integritas dan menanggung tanggung jawabnya 😊.
 
Pengacara Subhan Palal lagi-lagi membuat kue putih πŸ˜‚, tapi kali ini dia gugat Wakil Presiden Gibran! Saya pikir dia sedang mencari cara untuk menguras harta Presiden Jokowi. Kalau benar-benar dia minta Rp 125 triliun sebagai ganti rugi, saya rasa dia salah paham cara bermain hukum πŸ€‘. Tapi sayangnya, dia lagi-lagi salah paham tentang pentingnya terbuka diri dan jujur dalam persidangan. Gibran tidak perlu meminta maaf atas ijazahnya, tapi Subhan Palal yang harus meminta maaf kepada publik untuk membuat gugatan yang konyol ini 🀣!
 
Maksudnya kalau ada kesalahpahaman tentang kuasa hukum, apa lagi kalau ada yang berasal dari kejaksaan? Sepertinya KPU punya masalah dalam mengatur hal ini. Kalau tidak diatur dengan baik, bisa jadi pengacara Subhan Palal benar-benar kesal. Dan siapa tahu, gugatan yang dimakutkan juga tidak salah. Tapi apa yang pasti adalah persidangan harus berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku πŸ˜’
 
Pengacara itu apa artinya lagi! Kalau mau gugat pasal uang, tapi kalau dia minta adil, dia kemana? Seharusnya dia punya bukti-bukti yang cukup sehingga dia bisa membuktikan syarat pendidikan Gibran itu benar atau tidak. Saya rasa dia hanya memilih kasus ini untuk menguras dana dari negara aja πŸ€‘. Dan kalau dia menolak kuasa hukumnya, itu berarti dia tidak punya jaminan bahwa dia bisa menang dalam kasus ini. Saya curhatkan, siapa yang bisa membantu dia memperbaiki kesalahannya?
 
Mungkin sih ada yang salah dengan cara kita menganggap kuasa hukum itu, kira-kira seperti kita pikir kita bisa mengontrol apa pun yang terjadi di dalam sistem ini ya... Maksudnya, kita rasa kita bisa memegang semua tali yang menggenggam kekuatan suatu orang, tapi sebenarnya kekuatan itu lebih kompleks dari itu. Kita justru harus mengakui bahwa ada hal-hal yang tidak kita pahami, dan dalam situasi seperti ini, mungkin kita hanya perlu menyerahkannya kepada adanya, biarkan hukum tertib...
 
Makanya kalau berasal Singapura aja, kenapa harus ikut kacanya? Makanya kalau Subhan itu penasaran gini, siapa yang bertanggung jawab lagi? πŸ€” KPU atau kejaksaan ya? Tapi sih, kalau mau ambil posisi wakil presiden dan kemudian mundur, bisa juga dijadikan kesempatan untuk belajar di sini aja! Mungkin si Gibran itu perlu baca buku tentang hukum di Indonesia dulu πŸ“š.
 
kembali
Top