Penggugat Ijazah Gibran Keberatan KPU Bawa Dua Kuasa Hukum

Pengacara Subhan Palal menolak kehadiran dua pengacara dalam penentuan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengatakan, KPU telah menunjukkan kuasa sementara menunjukkan kejaksaan, dan menurut Pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), harus ditarik kuasa lama sebelum pengangkatan kuasa baru.

Subhan Palal menjelaskan bahwa pengacara tidak boleh ada dua di dalam satu agenda, yang salah satunya berasal dari kejaksaan. Dia mengatakan kalau penolakannya menjadi upaya untuk mengulur waktu persidangan, namun dia menegaskan bahwa dalam setiap persidangan harus tertib hukum sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.

"Pengacara tidak boleh ada dua di dalam satu agenda, itu seperti berbeda dengan undang-undang. Kalau hukum acara itu harus tertib, kalau nggak tertib bahaya! Nanti putusannya berbahaya. Terus dia mewakili siapa? Terus beracara hukumnya mutlak," ujarnya.

Meski dirinya menolak, namun Subhan kembali menyerahkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga mengatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, jadwal sidang gugatanya dapat segera didapatkan.
 
Pengacara itu benar-benar ingin menjaga hukum agar tidak terganggu oleh kepentingan politik, tapi sih juga tidak bisa menolak adanya pengawasan dari KPU. Mungkin keduanya harus menemukan keseimbangan yang tepat sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, jadi kita harap majelis hakim dapat membantu memecahkan masalah tersebut 🤔
 
Wah, sepertinya si Subhan Palal kayaknya terburu-buru lagi 🙃. Aku pikir dia harus lebih teliti dulu, nggak bisa sembarangan mengambil keputusan yang akan mempengaruhi kasusnya nanti. Tapi, aku juga paham kalau dia tidak ingin membuat prosesnya panjang, banget ya! 🕰️

Aku ingat kesalahan aku sendiri saat lama menunggu jawaban pesanan dari teman-temanku di Facebook. Aku pikir sih aku harus lebih sabar, nggak bisa sembarangan ikut-ikutan berdiskusi tanpa pertimbangan yang benar. Tapi, setelah aku ngobrol dengan keluarga dan teman-teman lagi, aku malah makin jelas apa yang harus aku lakukan 😂.

Aku rasa ini punya kesamaan dengar Subhan Palal. Kita semua harus belajar untuk lebih sabar dan tidak terburu-buru dalam membuat keputusan. Selain itu, kita juga harus lebih teliti dalam memilih informasi yang benar. Karena, sepertinya si Subhan Palal kayaknya nggak ingin mengambil risiko besar 😬.
 
🤔 Mau apa ya? Kenapa harus ada dua orang pengacara di satu situasi? Kalau punya masalah sengit seperti ini, tidak perlu bergantian! 🙄 Coba bayangkan, dua orang itu sama-sama berbicara dengan hakim, siap-siapkan argumen yang tepat... tapi apa hasilnya? Kita semua tahu, gampang kalah! 🤦‍♂️

Saya rasa pengacaranya tidak perlu bergantian. Mereka harus fokus dan berjuang untuk memenangkan kasus itu. Kalau tidak bisa memenangkan kasus itu sendiri, bagaimana dengan mencari bantuan dari orang lain? 🤷‍♂️ Tapi ya, seperti yang disebutkan, ada pasal 1816 KUHPerdata yang mengatur ini... tapi saya masih tidak puas! 😒
 
Kasus ini benar-benar bikin kalian penasaran kan? Saya pikir pengacara Subhan Palal benar-benar tidak mau ada dua orang yang berbicara tentang kasus sama-sama, itu seperti buat sistemnya kalah. Kalau gak tertib, nanti putusannya jadi salah dan bisa bikin masalah lagi. Saya yakin ini akan terus di-debatkan di pengadilan, siapa tau ada yang bisa menemukan solusi.
 
ini kayaknya pengacara Subhan Palal yang sapaan-siap aja nih, tapi lalu coba buat sesuatu yang tidak berasa sapaan-siap lagi 😂. aku rasa dia salah mengerti sih, kalau ada duapengacara itu berarti kpu dan kejaksaan sama-sama punya hak untuk terlibat dalam persidangan. tapi di balik itu apa? apakah sebenarnya ada tujuan dari pengacara yang harus ada dua di dalam satu agenda itu? aku rasa perlu diawasi sih.
 
Gue rasa sih pengacara Subhan Palal malah nggak sabar banget kayaknya 😂. Apapun aja dia kasih kesempatan kepada majelis hakim, kayaknya gak ada masalah. Sih kalau diadakan penyelesaian yang adil dan jujur, gak perlu lagi ngomong-ngomong seperti ini 🙄. KPU dan kejaksaan yang salah satu punya pengacara sendiri, gak usah cemas banget kayaknya. Yang penting aja putusan diadakan dengan hukum yang tepat dan tidak ada pelanggaran lagi 🤦‍♂️.
 
Gue pikir kpu harus siap ada 2 orang pengacara di sini kan? KPU dan kejaksaan harus bisa bekerja sama. Mereka juga harus menyesuaikan diri dengan aturan hukum, gak bisa terus mengurus sendiri aja. Jadi pengacara itu salah satu yang akan mewakili KPU, dan yang lainnya mewakili kejaksaan. Sama-sama kan?
 
😒 Kalau pengacara Subhan Palal bilang kakuasanya nggak bisa ada dua, itu beda kan dengan realitasnya sih! Ngomong-ngomong dia malah terlihat seperti orang yang paling banyak berkepentingan sama kejaksaan. Dia kayaknya nggak mau mau ngambil tanggung jawab sama pengacara kejaksaan yang ada di dalam sidang. 🤦‍♂️ Sama-sama aja, kalau dia punya bukti dia bilang kan, tapi jangan lupa dia bilang ada aturan konstitusi yang harus diikuti, eh kapan aja dia mau mengikutinya? 😒
 
Pikiran saya kayak kayak benar-benar bingung. Mau ngapain lagi yah? Kita lihat pengacara itu yang keren-kenengan punya pandangan yang benar-benar berbeda, tapi kita lupa bahwa ini adalah hukum! Hukumnya harus tertib dan jelas. Pengacara yang satu kayak kayak ada tujuan yang sama, tapi dia lagi-lagi mau ngapain? Mau jadi kaya kuasa sendiri ya? Saya rasa ini bukan tentang hukum, tapi tentang siapa yang memiliki kuasa di balik pengadilan ini. Saya ragu-ragu aja, apa benar-benar pengacara itu yang harus tertib atau punya tujuan lain? 🤔
 
omong-omongan ini banget kaya... pengacara Subhan Palal itu benar-benar serius banget. kalau di masukan 2 orang pengacara dalam satu agenda, itu seperti main kejahatan ya... semua hukum itu terkelupas aja. kalau ingin kelamaan persidangan, jangan nongolin saja... yang harus dilakukan adalah menyerahkannya ke majelis hakim. aku pikir ini punya tahu-tahu dari belakangnya deh...
 
Gue pikir pengacara Subhan Palal pas banget sekali menolak adanya dua pengacara di dalam satu agenda. Kalau hukum itu tertib, bukan masalah kan? Tapi, kalau ada dua pengacara yang berbeda dari kejaksaan, itu seperti bingung kan? Bagaimana dia bisa mewakili siapa lagi? 🤔

Gue rasa itu bukan tentang mengulur waktu persidangan, melainkan tentang membuat hukum acara itu tertib dan tidak ada kesalahannya. Jadi, pengacara yang satu pasti harus bertanggung jawab atas segala halnya. Dan, kalau tidak ada kesalahannya, putusannya juga tidak akan terlalu berbahaya. 🙏
 
Gue rasa apa yang diucapkan Subhan Palal ini sangat penting banget! Kita tidak boleh biarkan hukum menjadi 'gila' karena ada orang-orang yang hanya ingin mengulu waktu persidangan. Kalau kita mau punya hukuman yang adil, jangan ada dua pengacara dalam satu agenda, ya! Mereka harus bisa bekerja sama dan jujur tentang siapa yang benar-benar mewakili pasangannya. Gue rasa ini adalah bagian dari sistem hukum yang perlu ditingkatkan agar persidangan tidak terlalu banyak 'politics' di dalamnya 🤔💡
 
kembali
Top