Pengacara Subhan Palal menolak kehadiran dua pengacara dalam penentuan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengatakan, KPU telah menunjukkan kuasa sementara menunjukkan kejaksaan, dan menurut Pasal 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), harus ditarik kuasa lama sebelum pengangkatan kuasa baru.
Subhan Palal menjelaskan bahwa pengacara tidak boleh ada dua di dalam satu agenda, yang salah satunya berasal dari kejaksaan. Dia mengatakan kalau penolakannya menjadi upaya untuk mengulur waktu persidangan, namun dia menegaskan bahwa dalam setiap persidangan harus tertib hukum sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.
"Pengacara tidak boleh ada dua di dalam satu agenda, itu seperti berbeda dengan undang-undang. Kalau hukum acara itu harus tertib, kalau nggak tertib bahaya! Nanti putusannya berbahaya. Terus dia mewakili siapa? Terus beracara hukumnya mutlak," ujarnya.
Meski dirinya menolak, namun Subhan kembali menyerahkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga mengatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, jadwal sidang gugatanya dapat segera didapatkan.
Subhan Palal menjelaskan bahwa pengacara tidak boleh ada dua di dalam satu agenda, yang salah satunya berasal dari kejaksaan. Dia mengatakan kalau penolakannya menjadi upaya untuk mengulur waktu persidangan, namun dia menegaskan bahwa dalam setiap persidangan harus tertib hukum sesuai dengan aturan konstitusi yang berlaku.
"Pengacara tidak boleh ada dua di dalam satu agenda, itu seperti berbeda dengan undang-undang. Kalau hukum acara itu harus tertib, kalau nggak tertib bahaya! Nanti putusannya berbahaya. Terus dia mewakili siapa? Terus beracara hukumnya mutlak," ujarnya.
Meski dirinya menolak, namun Subhan kembali menyerahkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga mengatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, jadwal sidang gugatanya dapat segera didapatkan.