Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

Kekayaan Tanah Hotel Sultan: Kembali Muncul Pertanyaan Hukum

Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang kekayaan tanah Hotel Sultan telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pejabat. Pada akhirnya, pengelola tanah itu, PT Indobuildco, mengklaim bahwa lahan tersebut bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan diberikan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pemerintah.

Menurut Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, perjanjian antara pemerintah dan penggugat di tahun 1972 telah memberikan hak HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat. Hal ini dilansir dari keputusan resmi pemerintah.

Hamdan juga menegaskan bahwa perpanjaban dan pembaruan hak tersebut harus tetap berlaku di atas dasar status yang sama, bukan HPL. Ia menekankan bahwa jika diberikan sebagai tanah negara, maka perpanjaban tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL.

Pernyataan Hamdan didukung oleh rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, pula didukung oleh pernyataan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang menegaskan tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.

Sementara itu, pemerintah telah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742.5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
 
klo ini masalah tanah hotel sultan lagi, tapi kan pemerintah udah klaim ini bukan berdasar pada HPL, melainkan HGB. tapi apa yang terjadi sekarang? pengelola tanah itu masih harus membayar royalti besar-besaran! aku pikir ini salah paham dari awal, kalau HGB bukan sama dengan tanah negara, jadi tidak perlu membayar royalti seperti ini. kalau benar saja, maka pemerintah udah salah mengelola lahan itu, dan harus menerima kenyataan itu. tapi aku masih kecapaian bagaimana ini bisa terjadi? 🤔
 
Gue punya opini tentang ini... Gue pikir kalau pemerintah itu nggak bisa banget sih, nih. Mereka punya bukti sih, tapi sepertinya mereka malas-malasan ngeluarin tahu benar-benar apa yang terjadi di Hotel Sultan. Mungkin karena ada uang yang banyak dipetik, kayaknya pemerintah itu lebih suka nggak masalah sama sekali. Gue juga pikir Prof. Boedi Harsono itu yang benar-benar pintar, dia mengatakan Tanah Negara bebas sih... Jadi, mungkin pemerintah itu harus membalas-nggak dia itu!
 
Gue pikir pemerintah harus jujur apa yang terjadi, apakah mereka benar-benar memberikan HGB atau apalagi? Gue curiga sih, ada efek kepentingan yang gak seimbang di sini. Kalau benar-benar diberikan sebagai HGB, kenapa perpanjaban dan pembaruan itu harus tetap berlaku di atas dasar status yang sama? Gue rasa ini seperti main game hukum, pemerintahnya sih, tapi kita harus saksianya juga! 🤔
 
Pernyataan Hamdan Zoelva itu nggak terlalu bikin percaya, ya? Jika perpanjaban hak HGB sebenarnya berlaku di atas tanah negara, maka bagaimana caranya pemerintah bisa menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti? Itu jadi keterangannya sendiri, nggak? 🤔

Dan, Prof. Boedi Harsono yang bikin pendapat itu, nggak juga terlalu sih. Kalau tanah Hotel Sultan bukan bagian dari Gelora Senayan, maka bagaimana caranya pemerintah bisa mengklaim bahwa lahan tersebut masih di bawah HPL? Ada apa ada, ga? 🤷
 
Kasus ini memang bikin penasaran, ya! Jika benar-benar sudah diberikan sebagai HGB, maka itu artinya pemerintah telah memberikan hak pengelolaan yang lebih bebas kepada PT Indobuildco. Tapi, apa yang membuatku khawatir adalah bagaimana ini bisa jadi tanah negara di GBK? Jika benar-benar bukan bagian dari Gelora Senayan, maka itu berarti ada kerusakan dalam pengelolaan lahan ini sejak awal. Saya juga tidak nyaman dengan biaya royalti yang besar yang harus dibayar oleh PT Indobuildco, itu bikinku rasanya kurang adil.
 
Maksudnya, apa sih yang bikin orang bingung banget kalau tanah hotel sultan itu punya status HGB? Mungkin kalau kita jujur aja, kita semua tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi, apa yang penting adalah, apakah ada yang harus dibayar royalti atau tidak? Atau, apakah pemerintah benar-benar ingin meminta uang dari PT Indobuildco?

Aku pikir, kalau kita fokus pada masalahnya aja, bukan sih tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Kita harus lihat apa yang sebenarnya terjadi di sana. Apakah ada bukti yang cukup untuk menyangkal klaim PT Indobuildco? Atau, apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka?

Aku rasa kalau kita berbicara tentang masalah ini dengan jujur dan adil, maka kita bisa menemukan solusi yang tepat. Jangan terlalu fokus pada siapa yang benar atau salah, tapi fokus pada apa yang sebenarnya perlu kita ketahui dan lakukan! 🤔💡
 
Maksudnya siapa yang bilang hotel sultan itu milik orang lain? Aku pikir jadi tanah negara aja, siapa yang punya hak atasnya? Kalau bukan pemerintah, siapa? Kamu bilang pemerintah bilang apa, tapi pemerintah sendiri yang tahu apa-apa. Yang penting, hotel itu tetap ada di Jakarta, jadi apakah kita harus kaget-kaget? Aku pikir tidak perlu lagi debat yang berarti, kita fokus pada hal positif, ya! Hotel sultan itu still bisa digunakan dan dilengkapi dengan fasilitas mewah. Kita bisa fokus pada keuntungan bagi masyarakat, bukan lagi di tempat sampai-sampai punya masalah hukum. Aku percaya pemerintah akan menyelesaikan masalahnya, tapi aku juga pikir kita harus lebih santai dan tidak terlalu fokus pada hal-hal yang tidak penting.
 
Aku pikir kalau pemerintah benar-benar ingin mengklari masalah tanah Hotel Sultan, gue rasa mereka harus mengeluarkan data resmi tentang keadaan tanah itu dari awal. Maka dari itu, perlu diingat bahwa ada keputusan resmi yang berasal dari pemerintah saat 1972. Tapi apa yang benar adalah apa yang dipenuhi oleh PT Indobuildco untuk mendapatkan hak HGB? Kenapa mereka bisa mendapatkan hal tersebut jika memang bukan berada di atas tanah negara?

Bisa jadi, ada kesalahpahaman atau kesalahan administrasi yang terjadi saat ini. Gue pikir ada baiknya pemerintah harus memberikan penjelasan yang jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di awal. Karena kalau benar mereka sudah mengeluarkan keputusan resmi, maka harus ada bukti nyata yang mendukung itu.
 
Pikir aku kalau pemerintah nanti mau buat kembali ke masalah ini, apa lagi kalau ada bukti yang cukup dan kuasai. Aku pikir aku tahu sebenarnya apa yang terjadi di dalam perjanjian itu, tapi aku tidak tahu siapa yang bisa membuktikan hal itu. Tapi aku rasa jika pemerintah mau buat keputusan yang jujur, maka mereka harus bisa memberitahu kita apa yang terjadi dan bagaimana mereka memutuskan untuk menggugat PT Indobuildco. 🤔📝
 
Mungkin gini cerita di balik kekayaan tanah Hotel Sultan, kalau benar-benarnya sudah diberikan sebagai HGB oleh pemerintah, jadi bagaimana pun perpanjaban dan pembaruan hak itu harus tetap berlaku? Tapi apa yang pasti kalau pemerintah gugat PT Indobuildco, maka ada hal-hal yang tidak kena. Misalnya, dari mana asal royalti 45 juta dolar AS itu? Sepertinya masih ada banyak kerumitan di balik kekayaan tanah Hotel Sultan yang perlu dibongkar lebih lanjut.
 
Pertanyaan soal kekayaan tanah Hotel Sultan ini terus berlanjut, tapi apa yang benar? Sebenarnya kalau dipikirkan lebih teliti, kalau pemerintah udah memberikan hak guna bangunan (HGB) pada PT Indobuildco itu bukan berarti tanah itu masih ada di atas hak pengelolaan lahan (HPL). Bayangin dulu, jika kita punya rumah kita sendiri dan nanti mau jual, tapi kita nggak bisa menjual asal-asalan karena masih ada sisa-sisa barang tua yang kita bawa saat ini. Nah, kalau demikian, apa arti kalau pemerintah udah memberikan HGB pada PT Indobuildco tapi tanah itu masih di atas HPL? Tidak adem sih...
 
Gue pikir aja kalau pemerintah jangan terlalu cepat mau menggugat PT Indobuildco, karena ini masalah hukum yang bikin banyak keruh 🤔. Aku rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa benar-benar tanah Hotel Sultan itu masuk dalam Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) bukan? 📚. Gue penasaran dengan rangkaian bukti yang dihadirkan oleh Hamdan Zoelva, apakah benar-benar ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan? 🤔📝. Aku rasa perlu ada penyelesaian yang adil dan transparan dalam hal ini, biar semua pihak bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi 🤝.
 
gampang banget dong... aku pikir PT Indobuildco benar-benar tidak salah. kalau diberikan sebagai HGB, itu berarti mereka harus membayar royalti apa aja? dan jika diakui sebagai tanah negara, yang artinya adalah kita harus bayar banyak uang lagi. aku setuju dengan Hamdan Zoelva dan Prof. Boedi Harsono... aku pikir pemerintah benar-benar salah dalam hal ini 🤔. mungkin perlu ada penjelasan yang lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan HGB dan HPL. tapi secara umum, aku percaya PT Indobuildco benar-benar tidak memiliki hak atas lahan tersebut... 🙏
 
kembali
Top