Kekayaan Tanah Hotel Sultan: Kembali Muncul Pertanyaan Hukum
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang kekayaan tanah Hotel Sultan telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pejabat. Pada akhirnya, pengelola tanah itu, PT Indobuildco, mengklaim bahwa lahan tersebut bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan diberikan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pemerintah.
Menurut Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, perjanjian antara pemerintah dan penggugat di tahun 1972 telah memberikan hak HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat. Hal ini dilansir dari keputusan resmi pemerintah.
Hamdan juga menegaskan bahwa perpanjaban dan pembaruan hak tersebut harus tetap berlaku di atas dasar status yang sama, bukan HPL. Ia menekankan bahwa jika diberikan sebagai tanah negara, maka perpanjaban tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL.
Pernyataan Hamdan didukung oleh rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, pula didukung oleh pernyataan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang menegaskan tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.
Sementara itu, pemerintah telah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742.5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan tentang kekayaan tanah Hotel Sultan telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pejabat. Pada akhirnya, pengelola tanah itu, PT Indobuildco, mengklaim bahwa lahan tersebut bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan diberikan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pemerintah.
Menurut Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, perjanjian antara pemerintah dan penggugat di tahun 1972 telah memberikan hak HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat. Hal ini dilansir dari keputusan resmi pemerintah.
Hamdan juga menegaskan bahwa perpanjaban dan pembaruan hak tersebut harus tetap berlaku di atas dasar status yang sama, bukan HPL. Ia menekankan bahwa jika diberikan sebagai tanah negara, maka perpanjaban tetap berlaku di atas tanah negara, bukan HPL.
Pernyataan Hamdan didukung oleh rangkaian bukti, saksi, dan pendapat ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, pula didukung oleh pernyataan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang menegaskan tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.
Sementara itu, pemerintah telah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp742.5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).