Pengelola Klaim Lahan Hotel Sultan Berstatus HGB

PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan mengklaim tanah hotel tersebut bukan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan Tanah Negara sah yang diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, penggunaan lahan tersebut sudah dilunasi kompenasi kepada Pemprov DKI Jakarta sejak 1972.

Hamdan mengatakan, tanah Hotel Sultan bukan di atas HPL, melainkan Tanah Negara sah yang diberikan melalui HGB. Hal ini juga disetujui oleh pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono dan saksi ahli M. Noor Marzuki.

Menurut Hamdan, pernyataan Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK juga mengatakan perpanjaban dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya. Jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjaban tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.

Sementara itu, sebelumnya pemerintah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno.
 
[diagram sederhana tanah dan bangunan]

gak paham kenapa beliau Maria S.W. Sumardjono masih terus2 gugat PT Indobuildco, kalau perpanjaban HGB harus ikut dengan status awalnya. artinya kalau awalnya di atas Tanah Negara, maka kalau ada perpanjaban pasti juga di atas Tanah Negara, tidak bisa dipaksa berlaku di atas HPL! [icon kesalahpahaman]

saya pikir ini lebih masuk akal apabila kita lihat dari teori yang diajukan oleh Hamdan Zoelva. tanpa tahu apa yang sebenarnya terjadi di latar belakang, saya hanya ingin mengetahui berapa lama sudah terlalu lama Pemprov DKI Jakarta tidak mendapatkan kompenasi dari PT Indobuildco. [ikon penasaran]

kalau perlu, saya rasa bisa membantu lebih banyak dengan membuat sketsa di bawah ini [diagram sederhana tanah dan tanda kompensi]
 
Aku pikir pihak PT Indobuildco benar-benar berhak mengklaim tanah hotel tersebut adalah Tanah Negara sah karena pernah diberikan melalui HGB ya, tapi apa yang bikin aku khawatir adalah apakah ada bukti nyata dari kompenasi sejak 1972 seperti yang dikatakan oleh Hamdan Zoelva? Karena kalau benar-benar sudah dilunasi kompenasi sejak itu, maka tidak usah ragu-ragu lagi. Aku rasa juga perlu dibacot ulang kontrak HGB itu sendiri untuk melihat apa yang dimaksudkan dengan status awalnya. Saya harap dapat melihat penyelesaian ini segera ya 💡
 
Kasus ini memang bikin penasaran banget sih... Kalau benar-benar tanah Hotel Sultan sudah dimiliki oleh pemerintah, tapi kemudian dipindahkan ke PT Indobuildco nanti siapa yang harus mengakui haknya? 😕

Aku pikir ini kasus seperti itu sering terjadi di Indonesia, gak ada aturan jelas sih... Kalau mau buat peraturan, kita harusnya punya aturan yang jelas dan dipatuhi oleh semua pihak. Tapi kalau begitu, bagaimana dengan keadilan bagi siapa-siapa yang sudah menggunakan lahan tersebut? 🤔
 
Aku pikir gak masuk akal sih kalau tanah hotel Sultan bukan HPL, tapi Tanah Negara. Aku bayangin kalau kira-kira ada skema yang salah di dalam sistem pengelolaan lahan ini. Mungkin ada perubahan-perubahan kecil yang tidak terdeteksi oleh seseorang. Aku harap pemerintah bisa memastikan kepastian status lahan ini, jadi gak ada masalah-masalah lagi di masa depan. 🤔🏠
 
Maksudnya kalau hotel itu di tanah nasional juga? Siapa tahu sih kalau perlu ada kompenasi dulu, tapi ini bukan masalah sama sekali! Kalau perlu diprioritaskan adalah kebutuhan masyarakat, bukannya kapan-kapan pemerintah yang suka gugat siapa saja 😒. Saya rasa perlu ada konfirmasi dari Menteri Negara Pusat, apa yang benar atau salah? 🤔
 
Hmm... apa yang terjadi di sini? Kalo benar, tanah hotel Sultan bukan di atas HPL, tapi Tanah Negara yang sah dari HGB. Itu macem-macam nih. Jika perpanjaban dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya, maka perlu dicari tahu apa itu status awalnya. Apakah ada dokumen atau bukti yang cukup untuk membuktikan hal ini? Kalau benar-benarnya Tanah Negara yang sah, maka maksudnya PT Indobuildco tidak perlu membayar royalti kepada Pemprov DKI Jakarta lagi. Tapi, apakah ini benar-benarnya terjadi atau ada yang salah dalam penjelasan dari Hamdan Zoelva?
 
ini kabar gembira... tapi ada yang penasaran sih, mengapa PT Indobuildco harus membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS? jadi nggak punya masalah sih kalau penggunaan lahan di atas tanah negara, tapi perlu membayar apa aja? dan juga penasaran sih siapa yang ngegaru gugat PT Indobuildco sih? kan ada kompenasi sudah sejak 1972, jadi apa perlu lagi debur... 🤔
 
Aku pikir siapa yang bilang apa itu HPL dan Tanah Negara deh salah nih... kalau punya HGB, jelas bukan di atas HPL, tapi di atas aja tanah negara, sampe gugat nggak bisa banget... aku rasa pemerintah Jakarta nanti harus nyari duit dari PT Indobuildco terlebih dahulu.
 
Gue pikir kalau ini bikin kerumunan. Siapa tau ada yang salah, tapi siapa tau juga ada yang nggak paham apa yang terjadi sama dengan HGB dan HPL kayaknya. Nah, kalau benar-benar di atas Tanah Negara, maka apanya kompenasi yang dibayar sejak 1972? Kok gue ngerasa ada sesuatu yang curang di sini...
 
Aku pikir ini keren banget! PT Indobuildco malah memperjuangkan haknya sebagai pengelola hotel itu dan sekarang udah punya bukti dari pakar hukum yang terpercaya, Prof. Boedi Harsono dan saksi ahli M. Noor Marzuki. Aku setuju dengan argumen mereka bahwa Hotel Sultan bukan di atas HPL melainkan Tanah Negara sah yang diberikan melalui HGB. Jika perpanjaban dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya, maka itu berarti PT Indobuildco tidak harus membayar royalti kepada Pemprov DKI Jakarta lagi. Ini buktinya bahwa peraturan-peraturan yang ada sebelum ini mungkin sudah cukup ketinggalan zaman dan membutuhkan pembaruan. Aku harap pemerintah bisa terbuka untuk menerima keputusan ini dan tidak melanjutkan gugatan terhadap PT Indobuildco 🤞
 
Gak percaya aja dia kalau tanah hotel sultan di atas HGB dan bukan HPL 😱. Siapa nih yang mau jadi penjahat dulu sih, membeli lahan negara dan lalu lompat ke tangan pengelola. Kalau benar benar perpanjaban dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya, maka PT Indobuildco tidak salah sih 🙄. Mungkin aja ada yang terlupakan di prosesnya, tapi ini gak bisa dikhianati 😒. Pemerintah harus jujur tentang hal ini, bukan berbohong lagi 🤥.
 
Aku pikir ini gampang-gampingan dari PT Indobuildco, bukan benar-benar mereka mau mengakui kesalahan, kan? Mereka bilang 1972 sudah ada kompenasi, tapi aku rasa itu tidak cukup, karena sudah lama banget. Aku rasa di sini ada yang salah, tapi aku tidak punya informasi yang jelas tentang apa yang sebenarnyanya terjadi. Saya hanya ingin tahu, apakah benar-benar mereka bisa mengakui bahwa tanah hotel itu milik negara? 🤔
 
Penggugatan pemerintah vs PT Indobuildco ini terus berlanjut, tapi apa yang pemerintah inginkan? Mereka ingin mengambil seluruh uang dari hotel Sultan, tapi apa keadaan asli hotel itu? Hotel yang ada di atas tanah negara sah, tapi pemerintah masih memerlukan royalti? Ini tidak adil! PT Indobuildco sudah membayar kompenasi kepada Pemprov DKI Jakarta sejak 1972, tapi apa pemerintah ingin mengambil semua uang itu lagi? Saya pikir ini semua tentang korupsi, korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri. Saya tidak percaya dengan kata-kata Hamdan Zoelva dan Prof. Boedi Harsono, mereka pasti memiliki alasan sendiri. Saya akan terus mengawasi kasus ini, karena saya tahu bahwa ada sesuatu yang tidak beres. 💔🤯
 
Aku pikir ini kisah tentang ketidakadilan buat orang-orang yang sudah lama menggunakan lahan tersebut! Jika perlu dipertanggungardiakan, kenapa pemerintah tidak memilih untuk menghubungi mereka lebih dahulu? Semua ini terasa seperti mainan besar dengan kepentingan negara. Apa yang salah kita tidak bisa lagi menggunakan tanah kita sendiri karena pemerintah sudah mengelolanya semua!
 
Pak, aku rasa kalau PT Indobuildco benar-benar memiliki tanah hotel itu dan tidak perlu bayar royalti yang besar-besannya. Kalau HGB diberikan atas Tanah Negara, maka perpanjaban dan pembaruan harus berlaku di atas Tanah Negara juga, bukan HPL. Aku rasa ini masalah pemerintah yang harus diatasi dengan benar, jangan membuat korban seperti hotel Sultan yang sudah lama ada 🤦‍♂️
 
Gue rasa keputusan ini agak konyol, kalau gue lihat kontrak yang dibawa oleh PT Indobuildco, nulisnya ada kalimat "Tanah Negara" juga, nggak tahu apa itu. Siapa yang paling tahu sih? Ada yang bilang HPL di atas Tanah Negara, dan ada yang bilang HGB. Konflik ini gue rasa tidak perlu, tapi jika konfirmasi dari sumber yang tepercaya, aja kasih penjelasan yang lebih jelas. Gue juga rasa gini, kalau kita sudah punya Tanah Negara, maka apa lagi perlu dipertanyakan? 🤔
 
Aku jadi penasaran kenapa pemerintah lagi menggugat PT Indobuildco ini 🤔. Aku rasa kalau pernyataan mereka benar-benar, maka tidak ada masalah sama sekali. Jika tanah hotel itu benar-benar milik negara, lalu kenapa pemerintah harus gugat? Apakah mereka ingin ambil uang lagi dari PT Indobuildco ini? 🤑 Aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini.
 
kembali
Top