PT Indobuildco pengelola Hotel Sultan mengklaim tanah hotel tersebut bukan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan Tanah Negara sah yang diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB). Menurut kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, penggunaan lahan tersebut sudah dilunasi kompenasi kepada Pemprov DKI Jakarta sejak 1972.
Hamdan mengatakan, tanah Hotel Sultan bukan di atas HPL, melainkan Tanah Negara sah yang diberikan melalui HGB. Hal ini juga disetujui oleh pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono dan saksi ahli M. Noor Marzuki.
Menurut Hamdan, pernyataan Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK juga mengatakan perpanjaban dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya. Jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjaban tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno.
Hamdan mengatakan, tanah Hotel Sultan bukan di atas HPL, melainkan Tanah Negara sah yang diberikan melalui HGB. Hal ini juga disetujui oleh pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono dan saksi ahli M. Noor Marzuki.
Menurut Hamdan, pernyataan Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK juga mengatakan perpanjaban dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya. Jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjaban tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah menggugat PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar AS atau setara dengan Rp742,5 miliar atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno.