Pengamat Kepolisian UU ASN Tidak Bisa Lampaui Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menetapkan kembali pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU ASN yang melibatkan penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa tafsir-tafsir yang berkembang seolah-olah memerlukan revisi putusan baru, padahal MK hanya kembali menempatkan pasal ini dalam pelaksanaannya yang aslinya.

Menurut Bambang, tafsir-tafsir yang berkembang memiliki dasar hukum yang lemah dan membingungkan banyak pihak. "Tafsir-tafsir itu jelas tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengaburkan keputusan MK yang sudah final dan mengikat," katanya.

Ia juga menilai bahwa polemik yang muncul seolah-olah merespons putusan baru, padahal MK hanya mengembalikan pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU ASN kepada koridor aslinya. "Pemerintah yang masih membutuhkan figur ex-Polri juga wajib mengambil langkah transisi yang bersih dan cepat," tambahnya.

Bambang menekankan bahwa putusan MK justru mengembalikan posisi Polri ke rel konstitusi dan menjauhkannya dari kecenderungan multifungsi. "Keputusan MK itu menempatkan Polri lebih presisi dengan UU. Ini bagian dari reformasi, tanpa perlu tekanan massa seperti 1998," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 menegaskan pengisian jabatan ASN dari unsur Polri atau TNI harus tunduk pada UU masing-masing institusi, bukan pada aturan umum ASN.
 
Gue pikir sih MK justru membuat keputusan yang tepat, pasal 28 ayat (3) diakhiri dari pelaksanaan kembali. Semua tafsir yang berkembang sebenarnya hanya main-main dan bukan lagi dari MK sendiri ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Yang bikin gue bingung sih adalah kenapa pemerintah masih membutuhkan "figur ex-Polri" lagi, kalau gak berarti mereka belum bisa menemukan orang yang tepat untuk mengisi jabatan itu ๐Ÿ˜’.
 
itu aja, kalau gak ada konflik, apa yang bakal jadi news? ini cuma tentang MK dan Polri, kayaknya sih makanya saja. putusan MK ini tidak perlu membuat panas, kan gini hanya mengembalikan aslinya dari pasal 28 ayat (3) UU ASN yang sudah ada sejak lama. apa yang penting adalah pemerintah harusnya lebih profesional dan bisa mengelola konflik dengan lebih baik, bukan menekan massa untuk membuat putusan politis.
 
Gue pikir MK yang benar-benar memaksimalkan kekuatannya saat ini, pas kalau mereka bisa menetapkan kembali pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU ASN. Gue senang sekali, apa lagi nih? Kalau gak ada tafsir-tafsir yang mengaburkan, kayaknya gue bisa fokus pada apa yang sebenarnya penting, yaitu reformasi di Polri.

Gue pikir Bambang Rukminto benar-benar pintar, dia punya pandangan yang jernih tentang hal ini. Kalau gak ada tekanan dari massa, kayaknya reformasi bisa berjalan lebih lancar dan tidak akan tergoda oleh banyak sekali konflik kepentingan.

Gue harap pemerintah bisa mengambil langkah yang tepat, yaitu melakukan transisi yang cepat dan bersih. Kalau gak seperti itu, kayaknya reformasi di Polri tidak akan berjalan dengan baik. ๐Ÿš€
 
kak beliau apa artinya kalau MK hanya mengembalikan pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU ASN? itu artinya apa? aku penasaran, apakah itu berarti Polri tidak bisa bebas bekerja lagi? ๐Ÿค”๐Ÿ’ญ aku juga ingin tahu apa yang dimaksud dengan "kecenderungan multifungsi" di kalangan Polri. kayaknya ada yang salah, kan? dan apa sih maksudnya dengan "reformasi"? aku rasa gak paham apa artinya... ๐Ÿคทโ€โ™€๏ธ
 
Aku kira itu gampang banget, tapi kalau dibaca lagi kayaknya nggak demikian ๐Ÿ˜‚. Jadi siapa yang bilang pasal 28 ayat (3) UU ASN itu bisa dipisahkan dari pelaksanaannya? Itu seperti cari alasan untuk menghilangkan keputusan MK, tapi sebenarnya gampang banget aja ngelaskan kalau ada perbedaan antara tafsir dan putusannya yang benar ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ. Yang penting adalah putusannya itu sudah final, jadi siapa yang bilang mau revisi lagi? ๐Ÿ˜… Saya pikir MK nggak salah, tapi kira-kira bisa ngelapari polemik ini kayak gini...
 
Haha, paham sih apa yang terjadi di MK ini ๐Ÿค”. Tapi, aku rasa putus aja bagaimana nih kalau pemerintah makin banyak menginginkan figur ex-Polri? ๐Ÿ˜‚ Mereka sudah punya pilihan lain untuk mendapatkan orang yang bisa dipercaya, kan? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ Yang penting adalah apa yang terjadi di dalam Polri itu sendiri, bukan bagaimana mereka ingin menjadi lebih banyak dalam pemerintahan. ๐Ÿ™ƒ
 
Bisa dibilang ini kasus Polri yang makin kabur... ๐Ÿ˜’ MK sudah jelas kalau mereka back ke arah aslinya tapi masih banyak lagi yang memikirkan reaksi dari luar dan di dalam. Masa itu 1998 kaya nggak bisa dipandang sembarangan, tapi sekarang apa yang perlu kita lihat adalah bagaimana reformasi ini bisa berjalan dengan baik dan tidak terlalu bergantung pada tekanan massa. Polri harus fokus menjalankan tugasnya dengan lebih presisi lagi ๐Ÿš”
 
Halo bro, aku rasa pemerintah gini kayaknya udah capek sama Polri kan? Membuat putusan yang sederhana tapi bikin banyak orang kaget! Siapa tahu pasal 28 ayat (3) UU ASN sebenarnya nggak perlu diubah, tapi apa lagi ya? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Aku rasa Bambang Rukminto benar-benar bikin poin yang tepat, siapa tahu keputusan MK itu udah jadi hukum yang kuat kan? Tapi, aku pikir pemerintah gini kayaknya harus lebih berhati-hati dalam mengambil langkah-langkah, nggak butuh bikin polemik kayak ini. ๐Ÿค”

Dan aku rasa pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 itu penting banget! Jadi apa sih perbedaan antara Polri dan TNI? Aku rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut tentang ini, tapi kayaknya MK sudah nggak salah dalam membuat putusannya. ๐Ÿ˜Š
 
Gue penasaran deh kenapa makam konstitusi gak bisa jelasin dulu apa arti pasal 28 ayat (3) UU ASN tu. Gue rasa makam konstitusi udah jelasin itu, tapi ada yang lagi salah paham dan terus berita-ritanya ๐Ÿค”๐Ÿ‘€. Bambang Rukminto nyebutin kalau tafsir-tafsir yang berkembang gak memiliki dasar hukum yang kuat, tapi siapa yang bilang makam konstitusi itu nanti gak ada dasar hukum? Gue bayangkan jika gue sedang ngobrol dengar seseorang yang bilang pasal 28 ayat (3) UU ASN tu beda dari pasal lain, saya aja langsung penasaran siapa yang bilang itulah benar atau tidak ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ.
 
Kalau siapa yang nggak ingat aja, pasal 28 ayat (3) itu udah ada sejak lama! MK hanya kembali memberikan arti yang jelas kan? Bambang Rukminto kayaknya benar-benar tidak membutuhkan tafsir-tafsir yang bikin bingung. Pasal ini udah jelas, kalau diaplikasikan dengan benar Polri nggak akan terlalu banyak kontroversi lagi. Saya rasa orang-orang di dalam dan luarnya Polri harus lebih fokus pada pekerjaan yang harus dilakukan daripada memikirkan hal-hal yang tidak perlu. ๐Ÿ™Œ
 
Hei bro, sepertinya MK justru membantu memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi di masa lalu ya. Kalau sebelumnya Polri punya banyak fungsi yang tidak tepat, seperti yang pernah terjadi pada masa 1998. Sekarang mereka bisa fokus pada apa yang benarnya peran mereka, yaitu menjaga keamanan dan keselamatan rakyat. ๐Ÿ™Œ Dan kalau pemerintah mau mengambil langkah transisi yang baik, saya yakin akan lebih cepat dan efektif dalam mengembangkan sistem pemerintahan kita ๐Ÿ˜Š.
 
Pagi kawan... aku pikir MK benar-benar baiknya kalau giliran kembali Pasal 28 ayat (3) ke jalur aslinya. Aku jujur, polemik di sekitar putusan ini memang bikin cerita panas... tapi, aku rasa Bambang Rukminto benar-benar pintar. Dia jelas-jelas membantu menjelaskan bagaimana putusannya itu tidak ada masalah.

Aku pikir yang penting adalah pemerintah bisa mengambil langkah transisi yang cepat dan jujur. Jangan lupa, Polri juga harus lebih fokus pada tugasnya sebagai kepolisian. Tidak perlu memikirkan hal-hal lain... ๐Ÿ™๐Ÿ‘ฎ
 
ini gampang kan MK jadi saksi sebenarnya, kalau pasal 28 ayat (3) diatur apa sih? aku pikir ini yang salah dengan sistem ASN, tidak perlu ada kacau lagi, pemerintah boleh fokus pada reformasi, jangan tambahan tekanan lagi.
 
Kalau udah jadi kembali pasal ini di pelaksanaan aja, kenapa banyak yang penasaran? Aku pikir MK sudah jelas, apa yang dikecengkelkan sih kan? Polri harus fokus di kepolisian, bukan jadi organisasi lainnya... Saya rasa pemerintah perlu mengambil contoh dari putusan ini, dan tidak hanya bicara aja ๐Ÿ˜Š.
 
Pada sisi lain, aku pikir putusan MK ini benar-benar membantu kepolisian Indonesia, ya! #KepolisianIndonesia #ReformasiKeamanan ๐Ÿš”๐Ÿ’ช Kalau pasal 28 ayat (3) UU ASN diatur kembali, itu berarti pemerintah harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga kestabilan dan keselamatan negara. #FokusPadaTugasUtama ๐Ÿ“ˆ๐Ÿ’ผ Selain itu, aku setuju dengan Bambang bahwa putusan ini akan membantu menjauhkan Polri dari kecenderungan multifungsi yang bisa berdampak pada efektivitasnya dalam menangani kasus-kasus keamanan. #PolriHarusFokusKeAmanat ๐Ÿšซ๐Ÿ’ช Jadi, aku rasa putusan MK ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan kinerja Polri menjadi lebih efektif dan transparan. #TransparansiKeamanan ๐Ÿ“Š๐Ÿ‘ฎ
 
oh manaaa... ini arti apa lagi kalau Pasal 28 ayat (3) diulang lagi... aku paham pas MK hanya ingin mengembalikan keadaan sebelumnya, tapi sepertinya ada yang tidak memahami arti dari itu... aku rasa Bambang Rukminto benar-benar tidak berbicara tentang hal ini dengan bijak... apa yang dia maksudkan sih? kalau MK ingin kembali menempatkan pasal ini, kenapa lagi ada polemik? harusnya kembali ke normal aja, jangan buat masalah yang tidak perlu ๐Ÿ˜’
 
aku pikir pas ini yang bikin kepanikan di kalangan ex-polri karna mereka tidak nyaman jadi sekedar polisi lagi, tapi ternyata pas MK itu gampang banget, cuma mengembalikan pelaksanaannya aslinya aja ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. aku rasa Bambang Rukminto benar-benar bijak, pas ini bikin Polri lebih jelas dengan UU dan tidak perlu tekanan massa lagi ๐Ÿ™. aku senang sekali MK itu menyangkal tafsir-tafsir yang berkembang dan mempertahankan keputusan aslinya ๐Ÿ’ช.
 
kembali
Top