Saksi Bahas Tangki BBM yang Disewakan menjadi Milik Pertamina!
Hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi terdakwa Wahyu Wijayanto, mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015-2017, membantah adanya kontrak yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.
Wahyu berbicara saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dia menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.
Menurut Wahyu, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Tapi tidak ada di dalam kontrak.
Saksi lainnya juga memberikan kesaksian yang sama, menolak adanya kontrak yang menyebut tangki BBM milik OTM akan menjadi milik Pertamina. Saksi-saksi ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.
Kuasa hukum Kerry juga menyatakan bahwa hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
Hal ini menunjukkan bahwa korban yang terdakwa tidak memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan.
Hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi terdakwa Wahyu Wijayanto, mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015-2017, membantah adanya kontrak yang menyebut tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah perjanjian sewa selama 10 tahun berakhir.
Wahyu berbicara saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Dia menyatakan, tidak ada statement mengenai hal tersebut dalam kontrak penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.
Menurut Wahyu, berdasarkan perhitungan internal seperti hasil kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak. Tapi tidak ada di dalam kontrak.
Saksi lainnya juga memberikan kesaksian yang sama, menolak adanya kontrak yang menyebut tangki BBM milik OTM akan menjadi milik Pertamina. Saksi-saksi ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.
Kuasa hukum Kerry juga menyatakan bahwa hingga persidangan memasuki sidang ke-14, sebanyak 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah. Puluhan saksi itu tidak dapat menguatkan atau membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
Hal ini menunjukkan bahwa korban yang terdakwa tidak memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke pengadilan.