Pengadilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tetapkan Tersangka di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Pandeglang

pixeltembok

New member
PENGAMBILAN SARAN KREDIT FIKTIF DI BUMN PANDEGLANG, TIGA ORANG TERJERAT SEBAGAI TERSANGKA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berhasil menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Dua dari mereka telah ditangkap sebelumnya, tetapi salah satu berselancar ke Jakarta hingga akhirnya diburu dan ditangkap oleh tim tangkap buron.

Menurut Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kasus ini melibatkan tiga orang yang menangguhkan saran kredit fiktif kepada Bank BUMN. Mereka bertindak sebagai calo dan mengganggap nasabah hanya sebagai objek manipulatif untuk meminjam uang. Ketika proses pencairan selesai, para tersangka tidak memberikan apa pun ke nasabah yang telah menyerahkan persyaratan.

Dugaan kredit fiktif ini dilakukan pada 2021-2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 300 juta. Wildan menjelaskan bahwa Agitya, seorang pihak internal bank, meminta dua calo (Tomy dan Supriyadi) untuk mencari nasabah dan mengganggap mereka hanya sebagai objek manipulatif.

Dengan menangkap tiga orang ini, Kejari Pandeglang menunjukkan komitmen dalam melaksanakan hukum dan mencegah penipuan kredit yang dapat merugikan negara.
 
Back
Top