Tersangka Bahar Bin Smith, pengacara ternyata mengaku belum menerima informasi apa pun dari Polres Metro Tangerang Kota mengenai status hukum yang disematkan kepada klienya. Pengacaranya, Ichwan Tuankotta, mengakui bahwa masih dalam proses komunikasi untuk memahami perkara tersebut.
Ichwan mengatakan bahwa sampai hari ini dan jam ini, dia belum dapat menerima surat dari Polres Metro Tangerang Kota karena terakhir dia mendampingi Habib Bahar sebagai saksi sudah dari tahun 2025. Namun, tiba-tiba ada informasi yang berkembang bahwa Habib Bahar telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ichwan tidak dapat memberikan pendapat tentang perkara tersebut karena masih dalam proses komunikasi dengan Bahar Bin Smith. Pengacara tersebut mengatakan bahwa langkah pertama adalah berkomunikasi dengan klien.
Pengacara Bahar Bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya terjadi pada 21 September 2025 dalam acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah.
Ichwan mengatakan bahwa sampai hari ini dan jam ini, dia belum dapat menerima surat dari Polres Metro Tangerang Kota karena terakhir dia mendampingi Habib Bahar sebagai saksi sudah dari tahun 2025. Namun, tiba-tiba ada informasi yang berkembang bahwa Habib Bahar telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ichwan tidak dapat memberikan pendapat tentang perkara tersebut karena masih dalam proses komunikasi dengan Bahar Bin Smith. Pengacara tersebut mengatakan bahwa langkah pertama adalah berkomunikasi dengan klien.
Pengacara Bahar Bin Smith disangkakan melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya terjadi pada 21 September 2025 dalam acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah.