Berkas perkara mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan kelompok terkait telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dodi Abdulkadir, pengacara Nadiem, berharap proses persidangan ini bisa berjalan secara objektif.
Dodi mendukung kebijakan pengadaan Chromebook yang dibuat oleh Nadiem selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan. Ia percaya bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan kewenangannya dan sudah memenuhi prosedur yang tepat.
Menurut Dodi, penggunaan Chromebook telah memberikan manfaat dan menghemat setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun dibanding jika menggunakan Windows. Ia juga mengklaim bahwa nilai penghematan ini bahkan lebih besar apabila dibandingkan dengan sistem operasi iOS.
Selain itu, Dodi juga percaya bahwa kebijakan pengadaan Chromebook telah menjadi dasar pelaksanaan transformasi dari Ujian Nasional menuju sistem baru PISA atau Programme for International Student Assessment. Kebijakan ini juga dinilai berhasil mengatasi kondisi Covid-19 yang mengharuskan proses pembelaharan dengan pembatasan berskala besar.
Terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke pengadilan, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada kementerian yang sama periode 2020-2021.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem memberi arahan kepada tiga orang ini untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Namun, kajian yang lebih baru saja terbit menunjukkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yaitu Windows.
Selain itu, kejaksaan juga menyatakan bahwa Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Dodi mendukung kebijakan pengadaan Chromebook yang dibuat oleh Nadiem selama masa jabatannya sebagai Menteri Pendidikan. Ia percaya bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan kewenangannya dan sudah memenuhi prosedur yang tepat.
Menurut Dodi, penggunaan Chromebook telah memberikan manfaat dan menghemat setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun dibanding jika menggunakan Windows. Ia juga mengklaim bahwa nilai penghematan ini bahkan lebih besar apabila dibandingkan dengan sistem operasi iOS.
Selain itu, Dodi juga percaya bahwa kebijakan pengadaan Chromebook telah menjadi dasar pelaksanaan transformasi dari Ujian Nasional menuju sistem baru PISA atau Programme for International Student Assessment. Kebijakan ini juga dinilai berhasil mengatasi kondisi Covid-19 yang mengharuskan proses pembelaharan dengan pembatasan berskala besar.
Terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke pengadilan, yaitu Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada kementerian yang sama periode 2020-2021.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem memberi arahan kepada tiga orang ini untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Namun, kajian yang lebih baru saja terbit menunjukkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yaitu Windows.
Selain itu, kejaksaan juga menyatakan bahwa Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup ini digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.