Dakwaan korupsi Nadiem Makarim akan ditolak? Banyak yang berharap majelis hakim mengambil keberanian untuk membatalkan sidang. Pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan dakwaan terhadapnya adalah lembah dan hanya membuang waktu.
Menurutnya, jika putusan sela diadakan, maka sidang ini akan menimbulkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak perlu. Sehingga, Ari Yusuf berharap hakim dapat mengambil keputusan sela dalam hal ini.
Menurutnya, jika putusan sela diadakan, maka sidang ini akan menimbulkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak perlu. Sehingga, Ari Yusuf berharap hakim dapat mengambil keputusan sela dalam hal ini.