Berikut adalah penulisannya dengan gaya yang sesuai sebagai seorang jurnalis:
Kasus pengacara Silfester Matutina, yang pernah terjerat kasus dugaan fitnah melawan Jokowi, masih menjadi sorotan umum. Meski telah lama tidak menampilan diri di mata publik, namun keberadaannya di Jakarta belum sepenuhnya diketahui.
Menurut pengacara Silfester yang saat ini berada di Jakarta, Lechumanan, ia masih intinya ada di ibukota. Pengakaran Lechumanan ini dituangkan dalam sebuah keterangan singkat yang diberikan pada Kamis (9/10/2025), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Saat ini, pengacara Silfester berbohong tentang keberadaannya. Ia memberitakan bahwa pengadilan tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadapnya karena gugatan yang dia lontongkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berencana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terhadap Silfester," kata Lechumanan. Dia juga menyatakan bahwa gugatan PK pertama yang dilayangkan Silfester beberapa waktu lalu telah dicabut karena Silfester tidak hadir pada sidangnya karena sakit.
Lechumanan ini melambangkan bahwa kasus Silfester sudah kedaluwarsa, sehingga kejaksaan tidak perlu lagi melakukan eksekusi terhadapnya. Bahkan, pengacara itu menekankan bahwa kasus ini telah diakui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski masih tidak diketahui alasan mengapa Silfester yang menghilang dari publik, namun Lechumanan hanya menyatakan bahwa kemungkinan ia memiliki beban. "Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin punya pandangan berbeda," katanya.
Pengacara Silfester ini juga mengaku tidak tahu pasti tentang kehilangannya dari publik.
Kasus pengacara Silfester Matutina, yang pernah terjerat kasus dugaan fitnah melawan Jokowi, masih menjadi sorotan umum. Meski telah lama tidak menampilan diri di mata publik, namun keberadaannya di Jakarta belum sepenuhnya diketahui.
Menurut pengacara Silfester yang saat ini berada di Jakarta, Lechumanan, ia masih intinya ada di ibukota. Pengakaran Lechumanan ini dituangkan dalam sebuah keterangan singkat yang diberikan pada Kamis (9/10/2025), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Saat ini, pengacara Silfester berbohong tentang keberadaannya. Ia memberitakan bahwa pengadilan tidak dapat melaksanakan eksekusi terhadapnya karena gugatan yang dia lontongkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) di tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami berencana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terhadap Silfester," kata Lechumanan. Dia juga menyatakan bahwa gugatan PK pertama yang dilayangkan Silfester beberapa waktu lalu telah dicabut karena Silfester tidak hadir pada sidangnya karena sakit.
Lechumanan ini melambangkan bahwa kasus Silfester sudah kedaluwarsa, sehingga kejaksaan tidak perlu lagi melakukan eksekusi terhadapnya. Bahkan, pengacara itu menekankan bahwa kasus ini telah diakui oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meski masih tidak diketahui alasan mengapa Silfester yang menghilang dari publik, namun Lechumanan hanya menyatakan bahwa kemungkinan ia memiliki beban. "Sementara mungkin orang yang mengalami masalah kan mungkin punya pandangan berbeda," katanya.
Pengacara Silfester ini juga mengaku tidak tahu pasti tentang kehilangannya dari publik.