Silfester Matutina, seorang pengacara yang terjerat kasus dugaan fitnah, masih berada di Jakarta dan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua melawan kejaksaan. Menurut pengacaranya, Lechumanan, gugatan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lechumanan mengatakan bahwa Silfester tidak perlu diEksekusi lagi karena kasusnya telah kedaluwarsa setelah lima tahun. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi dan divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, dia belum dieksekusi karena telah mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Silfester ini menarik perhatian publik karena dia adalah seorang pengacara yang terjerat kasus fitnah. Silfester sendiri belum memberikan penjelasan tentang mengapa dia hilang dari publik dan hanya memungkinkan orang lain untuk memberikan komentar tentang hal itu.
Kasus ini masih berlangsung dan akan diikuti oleh masyarakat dengan ketertarikan yang tinggi.
Lechumanan mengatakan bahwa Silfester tidak perlu diEksekusi lagi karena kasusnya telah kedaluwarsa setelah lima tahun. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan PK kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi dan divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, dia belum dieksekusi karena telah mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Silfester ini menarik perhatian publik karena dia adalah seorang pengacara yang terjerat kasus fitnah. Silfester sendiri belum memberikan penjelasan tentang mengapa dia hilang dari publik dan hanya memungkinkan orang lain untuk memberikan komentar tentang hal itu.
Kasus ini masih berlangsung dan akan diikuti oleh masyarakat dengan ketertarikan yang tinggi.