Harian ini, pengacara Silfester Matutina yang menghilang dari publik beberapa bulan lalu, diperjuangkan kembali oleh mantan pengacaranya sendiri. Menurut Lechumanan, pengacara yang tidak ada di Jakarta saat gugatan PK pertama dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Silfester Matutina masih berada di Jakarta dan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua.
Berdasarkan aturan, Silfester bisa melayangkan PK hingga lima kali. Dia menyatakan bahwa gugatan PK pertama telah dicabut karena Silfester tidak hadir pada sidangnya karena sakit. Namun, dia mengklaim bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak perlu dilaksanakan lagi.
Lechumanan juga menekankan bahwa kejaksaan tidak boleh memaksakan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Dia mengatakan bahwa jika dipaksakan, mereka akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan.
Mengenai alasan mengapa Silfester hilang dari publik, Lechumanan tidak menyatakan pastinya, tetapi menduga bahwa dia mungkin ada tekanan batin. Dia juga menjelaskan bahwa sebagai pengacar, dia hanya memberikan pandangan hukum dan tidak memahami kondisi mental pasien.
Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi pada 2017. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, dan divonis 1 tahun penjara atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Meskipun masih belum dieksekusi, Silfester Matutina telah mengalami pengulangan kasus ini. Lechumanan berharap bahwa dengan mengajukan PK kedua, kasus ini dapat segera ditutup dan Silfester dapat melanjutkan kehidupannya tanpa gangguan dari hukum.
Berdasarkan aturan, Silfester bisa melayangkan PK hingga lima kali. Dia menyatakan bahwa gugatan PK pertama telah dicabut karena Silfester tidak hadir pada sidangnya karena sakit. Namun, dia mengklaim bahwa kasus ini sudah kedaluwarsa dan tidak perlu dilaksanakan lagi.
Lechumanan juga menekankan bahwa kejaksaan tidak boleh memaksakan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Dia mengatakan bahwa jika dipaksakan, mereka akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan.
Mengenai alasan mengapa Silfester hilang dari publik, Lechumanan tidak menyatakan pastinya, tetapi menduga bahwa dia mungkin ada tekanan batin. Dia juga menjelaskan bahwa sebagai pengacar, dia hanya memberikan pandangan hukum dan tidak memahami kondisi mental pasien.
Silfester terjerat kasus dugaan fitnah saat berorasi pada 2017. Dia dilaporkan oleh anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla, dan divonis 1 tahun penjara atas pernyataannya yang menyebut JK menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Vonis itu kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Meskipun masih belum dieksekusi, Silfester Matutina telah mengalami pengulangan kasus ini. Lechumanan berharap bahwa dengan mengajukan PK kedua, kasus ini dapat segera ditutup dan Silfester dapat melanjutkan kehidupannya tanpa gangguan dari hukum.