Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Bikin Fansnya Berantap Penjara
Pengacara terkenal Wktor Ammar Zoni yang baru saja tertangkap kembali dalam kasus narkoba, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Pulau Nusakambangan. Menurut pengacaranya Jon Mathias, pemindahan itu terlalu berlebihan dan tidak sepadan dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.
"Menurut kami itu terlalu berlebihan," kata Jon dikutip Minggu lalu. "Seharusnya kalau di sidang nanti terbukti Ammar melakukan itu secara sah dan meyakinkan oleh hakim, itu baru dia dikirim ke Nusakambangan karena sudah terbukti dia melakukan perbuatan yang dituduhkan."
Jon mengaku banjir pesan dari para penggemar Ammar yang merasa kecewa dengan pemindahan. "Iya kalau menurut saya menurut masyarakat, fansnya Ammar itu kan ada 20 juta, banyak yang WA (WhatsApp) ke saya itu banyak masyarakat yang mengatakan itu berlebihan," kata dia.
Pemindahan Ammar Zoni melanggar asas praduga tak bersalah karena proses persidangan kasus barunya belum dimulai. Jon menegaskan bahwa pemindahan itu tidak adil dan harus dihormati dulu sebelum diproses ke persidangan.
Pengacara terkenal Wktor Ammar Zoni yang baru saja tertangkap kembali dalam kasus narkoba, dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Pulau Nusakambangan. Menurut pengacaranya Jon Mathias, pemindahan itu terlalu berlebihan dan tidak sepadan dengan kasus yang menjerat Ammar Zoni.
"Menurut kami itu terlalu berlebihan," kata Jon dikutip Minggu lalu. "Seharusnya kalau di sidang nanti terbukti Ammar melakukan itu secara sah dan meyakinkan oleh hakim, itu baru dia dikirim ke Nusakambangan karena sudah terbukti dia melakukan perbuatan yang dituduhkan."
Jon mengaku banjir pesan dari para penggemar Ammar yang merasa kecewa dengan pemindahan. "Iya kalau menurut saya menurut masyarakat, fansnya Ammar itu kan ada 20 juta, banyak yang WA (WhatsApp) ke saya itu banyak masyarakat yang mengatakan itu berlebihan," kata dia.
Pemindahan Ammar Zoni melanggar asas praduga tak bersalah karena proses persidangan kasus barunya belum dimulai. Jon menegaskan bahwa pemindahan itu tidak adil dan harus dihormati dulu sebelum diproses ke persidangan.