Dua pengacara dan keluarga terdakwa dalam kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tiba di Rutan KPK Jakarta Selatan. Tim hukum Soesilo Aribowo dan keluarga Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, terlihat menunggu di depan Rutan sekitar pukul 09.00 WIB Jumat pagi.
KPK baru menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Ira dkk dari Kementerian Hukum pada Jumat pagi. SK tersebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 25 November 2025.
Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA). Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP.
KPK baru menerima Surat Keputusan (SK) Rehabilitasi Ira dkk dari Kementerian Hukum pada Jumat pagi. SK tersebut diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 25 November 2025.
Rehabilitasi diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA). Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP.