Perusahaan tambang diwajibkan menerapkan prinsip ESG sebagai bagian dari kewajiban mereka. ESG terdiri dari tiga komponen utama, yaitu lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta sosial masyarakat.
Menurut Direktur Health Safety Environment (HSE) Tony Gultom, perencanaan praktik teknik tambang menjadi dasar ESG. Pemerintah memiliki peraturan minimal yang harus diikuti, dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara bersamaan. "ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya," kata Tony.
Tony menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, K3, dan sosial tidak hanya untuk karyawan, tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. "Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.
Menurut Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu, pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG. "Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ujarnya.
Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. "Jadi jika belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui," tegasnya.
Menurut Direktur Health Safety Environment (HSE) Tony Gultom, perencanaan praktik teknik tambang menjadi dasar ESG. Pemerintah memiliki peraturan minimal yang harus diikuti, dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara bersamaan. "ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya," kata Tony.
Tony menjelaskan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, K3, dan sosial tidak hanya untuk karyawan, tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. "Dulu banyak Perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.
Menurut Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu, pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG. "Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ujarnya.
Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB. "Jadi jika belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui," tegasnya.