Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 di KemenHAM telah dibuka pendaftaran. Proses ini dimulai tanggal 7 Januari 2026 dan akan berlangsung sampai 23 Januari mendatang. Semua proses pendaftaran dilakukan secara online.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akan menempatkan 500 formasi di seluruh wilayah kerja, baik di pusat maupun daerah. Formasi yang tersedia adalah Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Jabatan-jabatan tersebut dibutuhkan di banyak lokasi penempatan, baik di pusat maupun daerah. Pendaftaran ini dibuka untuk lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka.
Syarat pelamar PPPK KemenHAM 2026 adalah pelamar wajib bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat pernyataan yang wajib dilampirkan pelamar ketika mendaftar.
Pada dasarnya setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Hak mutasi PPPK, sebagaimana diatur KemenPAN-RB, diperbolehkan secara internal. Maksudnya, PPPK boleh berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, selama jabatan pokok dan instansinya tetap sama.
Selain itu, PPPK tidak memiliki hak untuk dipindahkan ke instansi lainnya karena dasar pengangkatan PPPK adalah kontrak kerja antara PPPK dengan instansi yang ditempati.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) akan menempatkan 500 formasi di seluruh wilayah kerja, baik di pusat maupun daerah. Formasi yang tersedia adalah Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Jabatan-jabatan tersebut dibutuhkan di banyak lokasi penempatan, baik di pusat maupun daerah. Pendaftaran ini dibuka untuk lulusan D-III, D-IV, dan S1 dengan jurusan sesuai dengan bidang formasi yang dibuka.
Syarat pelamar PPPK KemenHAM 2026 adalah pelamar wajib bersedia ditempatkan di mana pun dibutuhkan. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari surat pernyataan yang wajib dilampirkan pelamar ketika mendaftar.
Pada dasarnya setiap pelamar yang lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026 wajib menerima lokasi penempatan yang nantinya ditentukan untuknya. Setelah diterima sebagai PPPK di lokasi penempatan, pelamar tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi atau permohonan pindah lokasi kerja.
Hak mutasi PPPK, sebagaimana diatur KemenPAN-RB, diperbolehkan secara internal. Maksudnya, PPPK boleh berpindah tugas dari satu unit kerja ke unit kerja lain, selama jabatan pokok dan instansinya tetap sama.
Selain itu, PPPK tidak memiliki hak untuk dipindahkan ke instansi lainnya karena dasar pengangkatan PPPK adalah kontrak kerja antara PPPK dengan instansi yang ditempati.